JPPOS.ID || Polresta Pati Polda Jateng – Satuan Lalulintas Polresta Pati melakukan penindakan pelanggar Lalu Lintas yang potensial menyebabkan kecelakaan di lokasi Jalan Sunan Kalijaga tepatnya dipertigaan Godhi sampai Pertigaan Puspito. Kamis (05/10/2023) pagi.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Lantas Kompol Asfauri menerangkan penindakan pelanggar lantas potensial laka berupa melawan arus dan menerobos rambu-rambu.
“Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial laka yaitu kendaraan yg melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas”, ungkapnya.
Kasat Lantas Polresta Pati menuturkan dari hasil kegiatan menindak pelanggar dengan sanksi Tilang sebanyak 28 pelanggaran, dengan Barang Bukti yang disita SIM 12 dan STNK 16.
“Kegiatan pagi ini anggota Satlantas Polresta Pati bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pati dalam rangka menertibkan pengendara terhadap rambu-rambu lalu lintas yang sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi”, pungkasnya. (Humas Resta Pati/Atto-Tim)