Proses Hukum Tetap Lanjut, Kedua Tersangka Narkoba Jalani Rehabilitasi

Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Sat Narkoba Polres Sigi melaksanakan asesmen terpadu kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di kantor BNNP Sulawesi Tengah, Selasa (21/12/2019) pukul 10.00 Wita.

Kegiatan asesmen kali ini terkait tentang kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba dengan tersangka CW dan TA, kegiatan asesmen ini dihadiri oleh penyidik yang menangani kasus tersebut Bripka Munawir, Bripka Heros Pratama, Brigpol Rudi Rahmat, Briptu Rahman serta perwakilan anggota dari BNNP dan tentunya 2 tersangka kasus Narkoba.

AKBP Yoga Priyahutama,S.H S.IK,M.H melalui kasat Narkoba Iptu Janni Sagala menjelaskan tujuan dilaksanakannya asesmen ini untuk melengkapi berkas perkara yang ada dan untuk membuktikan lebih jelas kalau 2 tersangka tersebut benar-benar sebagai pengguna bahan Narkotika

“Proses hukum kedua tersangka tetap di lanjutkan yang bersangkutan bukan merupakan pengedar narkoba dan di sarankan untuk rehabilitasi rawat jalan dikarenakan kedua tersangka tidak berada dalam ketergantungan Narkotika” terangnya

Revino/JPPos_[Humas polres sigi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *