jppos.id/NGANJUK – Berita Hoax tentang PNBP yang belum dibayar dan rugikan negara, yaitu informasi yang dibuat-buat atau direkayasa untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Dengan kata lain, hoax diartikan sebagai upaya pemutarbalikan fakta menggunakan informasi yang seolah-olah meyakinkan akan tetapi tidak dapat diverifikasi kebenarannya.
Hukum menyebarkan berita hoax di media sosial, Pada pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Bagi penyebar berita hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE)
PNBP-PKH Merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan (PNBP-PKH).
Pengertian lengkapnya, PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat
Sementara Perum Perhutani KPH Kediri, yang di wakili Wakil kepala (WAKA) KPH Kediri, Nana Suwanda mengatakan, Terkait beredarnya berita hoax yang menyudutkan Perum Perhutani KPH Kediri bahwa kami menghindar dari Wartawan atas pemberitaan terkait PT AKSHA ENERGI INDONESIA yang bergerak dibidang Tambang itu tidak benar dan kami mengklarifikasi pemberitaan tersebut bahwa,
1. PT AKSHA ENERGI INDONESIA yang bergerak dibidang Pertambangan yang berada didalam Kawasan hutan negara yang di Kelola oleh Perum Perhutani wilayah administrative kabupaten Nganjuk adalah Legal terbukti dengan adanya Ijin Penggunaan Kawasan Hutan dari Kemenlhk nomor SK.295/MENLHK/SETJEN/PLA.0/2/2022 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan tanggal 6 April 2022-2023 seluas 49,091 Ha dan Surat KemenLHK Nomor SK.441/MENLHK/PKTL/PLA.0/2/2023 tentang Penetapan Batas Areal kerja Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pertambangan seluas 49,109 Ha.
2. Terbitnya surat ijin pertambangan yang berada diwilayah Kawasan hutan sudah melalui tahapan proses yang sudah ditentukan oleh kemenLHK.
3. Berdasarkan hasil monitoring Bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh PT AKHSA ENERGI INDONESIA tidak melanggar aturan dan sesuai pada penetapan areal kerjanya.
4. Adapun kewajiban yg belum terpenuhi oleh PT AKHSA ENERGI INDONESIA dikarenakan masih ada tenggang waktu pembayaran terhadap batas waktu yang telah ditentukan.
5. Untuk kewengan dalam hal Penggunaan Kawasan Hutan berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
General Manager melalui Humas PT AKHSA ENERGI INDONESIA, Nopi Arianto yang didampingi wakilnya mengatakan, “Kami akan segera melaporkan berita hoax beberapa media online ke Polres Nganjuk, yang tanpa konfirmasi ke pihak tambang menaikkan berita,” ketika bersama beberapa wartawan, Jum’at (29/9/2023).
Nopi menambahkan, bahwa PT Akhsa sudah bekerja keras, dalam hal ini IUP yang sudah kami buatkan di Papan tambang, Pajak dan Pembayaran lainnya sudah lengkap, mengaspal jalan dengan biaya sendiri PT AKHSA, kini ada berita hoax yang menyudutkan,” Tetap Proses Hukum, sesuai dengan UU Pers yang berlaku, kita libas penulis berita,”pungkasnya.
sudar