JPPOS.ID | PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, M.M., M.H. menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka mendengarkan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalbar dan Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Rapat Paripurna berlangsung di Balairung Sari Kantor DPRD Provinsi Kalbar, Jl. Ahmad Yani Pontianak, Senin (24/5/2021).
Usai mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar, Wagub Kalbar H. Ria Norsan menyampaikan, agenda hari ini masih mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda tentang Perubahan Perusda Aneka Usaha menjadi Perumda Aneka Usaha mengikuti PP no. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Penyesuaian dari Perusda menjadi Perumda ini sudah sangat terlambat, dari tahun 2017 baru saat ini Rancangan Perda Perubahannya diajukan, ada keterlambatan hingga 4 tahun.
Adapun dalam Raperda ini juga mengatur tentang modal dasar dari Perumda itu sendiri sebesar 250 milyar rupiah. Modal dasar senilai 250 Milyar tersebut adalah sebagai payung hukum bagi Perumda ke depannya untuk melakukan ekspansi usaha, dengan ketentuan harus terlebih dahulu mengajukan Rencana Bisnis Tahunan yang selanjutnya dituangkan dalam Raperda Penyertaan Modal.
“Jadi angka Rp250 Miliar bukan berarti serta merta menjadi penyertaan modal,” pungkas Beliau.
Jadi jika Modal Dasar ini tidak diperdakan, maka ke depannya Perusda/Perumda tidak bisa mengajukan Rencana Bisnis Tahunan dan kita (pemda) tidak boleh menyertakan modal dari APBD ke Perusahaan Daerah.
Ada beberapa tadi dari fraksi-fraksi yang menanyakan bahwa Perusahaan Daerah kita ini harus memberikan kontribusi. Kami baru masuk (menjabat) itu 2018. Tahun 2019 baru tahu bahwa keadaan Perusda kita itu sedang kolaps, sementara modal dasar yang termaktub di dalam Perda Perusda tahun 2010 sebesar Rp50 Miliar sudah habis hingga periode kepengurusan sebelumnya.
Jadi periode kepengurusan saat ini yang sudah berjalan setahun lebih, kita (pemda) belum ada memberikan penyertaan modal.
“”Alhamdullilah saat ini rekan-rekan Perusda masih bisa menjalanjan bisnis existing maupun bisnis baru dengan keterbatasan yang di wariskan periode sebelumnya,” ungkap H. Ria Norsan.
Dirinya juga menyampaikan pemerintah akan mencoba untuk menambahkan modal Perusda juga, kata mantan Bupati Mempawah ini, sudah membuat planning dan nanti akan dipresentasikan di hadapan penyerta modal.
“Misalnya planning mereka salah satunya berusaha di bidang lumbung pangan, pertambangan, kemudian perumahan. Maka kita support modal. Itupun bukan Raperda yang sekarang tapi nanti di Raperda tentang penyertaan modal,” jelasnya.
Kemudian Raperda untuk pembukaan lahan yang 2 hektare itu yang merupakan peraturan dari pada Kementerian Pertanian. Perkebunan tersebut sudah diatur sebagai bagian dari kearifan lokal.
“Namun itu ada syarat-syaratnya, yang kita ajukan kepada masyarakat harus sesuai dengan peraturan Kementerian Pertanian. Bahwa 2 hektare itu boleh dibakar, tetapi harus disekat dulu dan tidak boleh ditinggalkan sebelum apinya padam. Itu nanti kita akan diskusi dengan para perangkat desa, supaya bisa memperhatikan itu. Sehingga kearifan lokal itu bisa berjalan, namun kebakaran lahan tidak terjadi,” pungkasnya.
Sebagai informasi bahwa semua penyampaian fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kalbar menerima Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Aneka Usaha Provinsi Kalbar dan Pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal.
Sumber : Adpim Prov Kalbar
Publish : Fb Jurnal Polisi Kalbar