Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Guna mencegah peredara Miras Sat Narkoba Polres Sigi berhasil mengamankan ratusan liter miras jenis saguer dan captikus. Senin (24/05/2021).
Kasat Narkoba Iptu Jani Sagala mengatakan pada hari ini kami berhasil mengamankan dua orang dan menyita minuman keras (Miras) dengan jenis cap tikus dan saguer. Yang diangkut mengunakan mobil dan Motor yang kami amankan di jalan poros Palu-Palolo, Ujarnya.
Lanjut beliau mengatakan penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 11.30 WITA, berhasil mengamankan satu unit mobil Merek Avanza Putih Yang dikemudikan oleh LK “RC” (22) yang beralamat jln kesadaran II No.28 Palu Selatan Kota Palu, bersamanya diamankan Miras jenis Saguer sebanyak 12 jerigen dengan rincian:
9 (sembilan) jerigen 30 liter isi 240 (dua ratus empat puluh) liter dan 3 (tiga) jerigen 20 liter isi 60 liter.
Total keseluruhan yang diamankan sebanyak 300 liter Miras jenis Saguer.
Sedangkan pada pukul 12.30 WITA kembali Kami Mengamankan pengendara sepeda motor Yang dikemudikan oleh LK “YA” (60) warga Desa Baku-bakulu Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, bersamanya berhasil Di amankan Miras jenis Cap Tikus sebanyak 2 jerigen dengan total keseluruhan 60 (enam puluh) liter Miras jenis Cap tikus. Jelasnya.
Lebih lanjut, barang bukti miras tersebut telah kami amankan di Mapolres Sigi karena pemiliknya tidak bisa memperlihatkan ijin saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sehingga Pemiliknya kami amankan ke Polres Sigi guna di buatkan berita acara wawancara sekaligus memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak membawa/menjual minuman keras lagi, karena disinyalir banyak terjadinya perkelahian dan kecelakaan diwilayah Kabupaten Sigi umumnya disebabkan oleh minuman keras, olehnya, Kami sangat konsisten untuk memberantas peredaran miras diwilayah Kabupaten Sigi”. Terangnya.
Kasat Narkoba juga mengatakan, bahwa razia ini merupakan tindak lanjut perintah dan himbauan Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. beberaa waktu lalu untuk memberantas peredaran minuman keras, yang efeknya dapat merugikan kita dan orang lain.
Sementara itu Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. saat dikomfirmasi mengapresiasi tindakan razia minuman keras yang dilakukan oleh personil Sat Narkoba yang selalu melakukan penertiban terhadap pedagang miras, Saya berharap keikut sertaan masyarakat untuk turut membantu memutuskan mata rantai peredaran miras di Kabupaten Sigi, semoga Kabupaten Sigi kedepan terbebas dari minuman keras yang dapat merusak massa depan generasi muda Sigi.
“Kami menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras untuk berhenti menjual minuman tersebut karena kami Polres Sigi tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas jika masih ada masyarakat yang kedapatan menjual minuman keras. Tegasnya.
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]