JPPOS.ID|| Pati, Jawa Tengah, terkait masalah Kajari Pati Mahmudi SH MM, yang mengeluarkan statement viral di acara sosialisasi pendampingan hukum ke para Kades se kabupaten Pati, yang diduga melecehkan profesi wartawan dan LSM ( lembaga swadaya masyarakat) serta diduga penyalahgunaan wewenang , puluhan orang yang tergabung di KAWAL (Komunitas aktifis ,wartawan dan LSM) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pati, Senin ( 24/05/21).
Belum lama ini Kajari Pati melakukan sosialisasi pendampingan hukum kepada para kepala desa se kabupaten Pati yang dilaksanakan di setiap kecamatan ,beberapa pernyataan yang membuat viral dan dilansir ke banyak media, karena dalam sosialisasinya Kajari diduga menyatakan beberapa point diantaranya ;
1. Bahwa selama dia menjabat di kabupaten Pati Kades yang tersangkut perkara penyelewengan dana tidak masuk bui, cukup mengembalikan dana yang diselewengkan.
2. Kades tidak usah memakai jasa pengacara apabila tersangkut masalah hukum cukup Kasi Datun ( Perdata dan Tata Usaha Negara) yang akan mendampingi.
3. Wartawan dan LSM adalah pencari kesalahan, biarpun apabila ada kasus yang diberitakan maka tidak ngefek ke Kajari.
Ditambah lagi dugaan akan ada aliran dana yang ditarik dari iuran para Kades 2 – 3 juta rupiah per Tahun untuk mengakomodir pelaksanaan pendampingan hukum tersebut.
Dari hasil audensi yang pertama tanggal 10 mei 2021, tidak membuahkan hasil yang maksimal dikarenakan masih suasana bulan Ramadhan , dan sehabis lebaran jajak pendapat kembali diadakan tanggal 19 Mei 2021 , namun kekecewaan yang didapat juga karena yang menemui bukan Kajari Mahmudi namun Kasintel Sasmita, dan hari ini Senin 24 Mei 2021 kembali Kajari tidak berada ditempat ,dengan kekecewakan ketua rombongan ( Yayak ) menyampaikan ke pegawai yang ada di tempat untuk diagendakan 2 X 24 jam harus ada agenda pertemuan dengan Kajari langsung
Beberapa pakar hukum di kabupaten Pati dengan sukarela siap membantu KAWAL Pati dalam mencari keadilan demi Pati yang lebih baik, terbukti sampai hari ini yang sudah ikut dari kalangan pengacara sudah mulai tampil di muka Publik salah satunya Praktisi Hukum dari LBH BIMA SAKTI, saat ditemui awak gmedia Bima Agus M. SH MH. mengatakan “ini harus kita sikapi, yang jelas ada pelanggaran kode etik oleh Kajari untuk kasus lain akan kita bedah nanti, kita akan gandeng beberapa pegacara senior di Pati nantinya dan akan segera kami adakan pertemuan dengan mbah Utuh sebagai senior kami” .
( Mury)