Hermawan Anggota DPRD Selesaikan Penahanan Ijasah di SMKN 5 Lampung

 

Jppos.id, Bandar Lampung — Banyaknya kejadian penahanan Ijasah oleh pihak sekolah, menimbulkan berbagai respon dari dari berbagai kalangan, para siswa yang telah mengikuti ujian dan dinyatakan lulus namun tidak bisa bekerja dengan alasan Ijasah masih ditahan oleh pihak sekolah yang disebabkan karena ada tunggakan atau belum melunasi uang Komite maupun sebab lainnya. Jum’at (22/09/2023).

Terkait dengan penahanan ijazah oleh satuan Pendidikan, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Dari peraturan ini jelas bahwa pihak sekolah dilarang menahan ijazah siswa atau ijazah peserta didik dengan alasan apapun. Alasan apapun ini bisa karena belum membayar iuran sekolah, belum membayar spp, belum membayar sisa uang ujian, dan lain-lain.

 

Polemik penahanan Ijasah yang menyebabkan para lulusan sekolah tidak dapat bekerja pun diketahui oleh Hermawan. S.HI., M.H (Kyai Mawan) Anggota DPRD Bandar Lampung Komisi IV Fraksi Gerindra, tak berselang lama setelah Kyai Mawan mendengar keluhan dari masyarakat (wali murid) pada kamis 21/09/2023, menyambangi SMKN 5 Bandar Lampung dalam rangka membahas penahanan Ijasah oleh pihak sekolah.

Dengan ciri khasnya yang selalu mengedepankan senyum ramah tamahnya, kepada awak media Kyai Mawan menjelaskan, bahwa kedatangannya di SMKN 5 Bandar Lampung dalam membantu masyarakat yang berkeluh kesah karena Ijasah anaknya ditahan oleh pihak sekolah.

“Yaa, kedatangan saya di SMKN 5 untuk menyampaikan keluhan wali murid kepada pihak sekolah terkait penahanan Ijasah,” ujar Kyai Mawan.

Tidak memakan waktu lama, berkat pendekatan secara humanis dan persuasif sehingga menciptakan suasana kondusif antara anggota dewan dengan pihak sekolah, akhirnya persoalan penahan Ijasah tersebut sudah dapat diselesaikan dengan baik atau Ijasah yang tertahan dapat diambil oleh wali murid yang bersangkutan.

Dalam kesempatan ini, Kyai Mawan selaku Anggota Dewan dari Komisi IV dan sa’at ini sedang mencalonkan diri Kembali menjadi Anggota DPRD Bandar Lampung Fraksi Gerindra dapil 5 (kecamatan Sukarame dan Tanjung Senang), berharap agar permasalahan seperti ini agar tidak terjadi lagi.

“Saya selaku wakil rakyat, berharap agar permasalahan ini kedepannya tidak terjadi lagi, dan pihak sekolah pun, selain memperhatikan kwalitas pendidikan harus memikirkan kelangsungan para lulusan sekolah, karena bila setelah lulus ujian dan Ijasahnya ditahan, bagaimana? bila mereka ingin melamar pekerjaan,” harap Kyai Mawan.

Kyai Mawan pun, mengarahkan agar pihak sekolah bekerja sama dengan semua pihak dalam berbagai persoalan yang terjadi di SMKN 5 Bandar Lampung.

“Dalam menyikapi segala persoalan, sudah seharusnya pihak sekolah, bekerja sama kepada semua pihak untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi semuanya, agar kedepannya tidak lagi timbul permasalahan serupa, sehingga tidak menyebabkan polemik keluhan dari wali murid,” kata Kyai Mawan.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMKN 5 Bandar Lampung, Drs. Ifraim Aziz M.M, menjelaskan perihal Ijasah sampai 2 tahun belum diambil oleh wali murid.

“Pihak sekolah tidak pernah menahan Ijasah siswa/siswinya, kejadian ini berawal dari kurangnya komunikasi dari pihak wali murid kepada pihak sekolah, sehingga yang menjadi keluhan wali murid tidak tersampaikan, sedangkan kami dari pihak sekolah selalu terbuka apabila ada pihak wali murid tidak mampu untuk melunasi pembayaran biaya Pendidikan, kami siap membantu pengurusan admistrasinya,” jelas Kepsek.

Di tempat yang sama, Herwanizar, S.H selaku sekretaris Komite Sekolah setempat menerangkan bahwa pihak komite SMKN 5 Bandar Lampung tidak pernah melakukan penahanan ijazah siswa/siswi.

“Kami selaku pihak komite sekolah tidak pernah melakukan penahanan Ijasah siswa maupun siswi di SMKN 5 ini, kami juga sadar, bahwasanya kehadiran kami di sekolah ini, sebagai perwakilan dari orang tua atau wali murid,” terang Herwanizar.

“Dengan adanya permasalahan yang mencuat terkait penahanan Ijasah itu tidak benar, hal ini terjadi karena wali murid tidak koordinasi dengan baik kepada pihak sekolah dan komite, kami berharap agar kedepannya wali murid dan menjalin kerja sama yang erat, dengan harapan kedepannya Pendidikan di SMKN 5 Bandar Lampung dapat lebih baik lagi dan agar SMKN 5 dapat menjadi sekolah terunggul di Lampung, dengan kwalitas Pendidikan yang baik, SMKN 5 sehingga menciptakan lulusan yang berprestasi dari sekolah ini,” beber Herwanizar.

Dikesempatan ini pun, wali murid mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantunya sehingga Ijasah anaknya dapat diambil.

“Saya sebagai wali murid mengucapkan terimakasih kepada Pak Dewan, Bapak Hermawan selaku anggota DPRD Bandar Komisi IV Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, dan Kepala Sekolah SMKN 5 serta segenap guru juga kepada Komite sekolah, atas bantuannya yang telah diberikan kepada anak kami, berkat bantuan ini, saya sebagai wali murid dapat mengambil Ijasah anak saya, semoga dengan diambilnya Ijasah ini, anak saya bisa mencari kerja dan mendapatkan pekerjaan yang baik dan layak, Terimakasih, Pak Dewan,” ucap Wali Murid terharu karena bahagia.

 

Pewarta: Spyn

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *