JPPOS.ID, Jepara Jateng – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Jepara No. 556/1915, pada tanggal 18 Mei 2021, tentang Penutupan Objek Wisata yang ditujukan kepada Camat dan Pengelola Objek Wisata se-Kabupaten Jepara.
Melalui Surat Edaran (SE) yang di tandatangani oleh Setda Edy Sujatmiko, S.Sos., M.M., M.H., ini dimaksudkan untuk memutus rantai penyebaran Covid -19 dan mengantisipasi terjadinya kerumunan massa.
Oleh karena itu berdasarkan Surat Edaran terebut, diminta seluruh objek wisata se-Kabupaten Jepara yang dikelola baik oleh Pemda, swasta maupun desa atau masyarakat, untuk di tutup pada hari H pelaksanaan lomban Syawal.
Pagi ini guna memastikan tidak ada kerumunan dan pengunjung di seluruh obyek wisata, Kapolres Jepara AKBP Aris Tri Yunarko, SIK., M.Si dengan didampingi pejabat utama Polres Jepara memantau langsung sejumlah tempat wisata, Kamis (20/05/2021).
“Untuk tempat objek wisata di Kabupaten Jepara yang dikelola baik oleh Pemda, swasta maupun desa atau masyarakat ditutup sementara pada hari ini. Kami cek aman tidak ada kerumunan,” ungkap Kapolres.
Di wilayah Jepara Kota dan sekitarnya sudah ditutup sementara pada hari ini. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Harapannya kegiatan penutupan obyek wisata yang dilakukan ini dapat mencegah penyebaran virus corona, tandasnya.
(Hms/Supriyanto, S.I.Pust)