Jurnalpolisipos.id||SIGI(SULTENG) – Usai penangkapan ke tiga pelaku EG (17) dan MA (19) dan AR (20). terkait tindak pidana Pencurian Kendaraan barmotor. Kini Tim Resmob Polsek Marawola Berhasil mengamankan Pelaku Utamanya MF (14) dirumah kediamannya. Jumat (21/05/2021).
Kapolres Sigi AKBP. Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Marawola Iptu Azis membenarkan telah dilakukan penangkapan terhadap Terduga pelaku Utama Curanmor dengan inisial MF (14), Jelasnya.
Lanjut Terduga pelaku kami amankan setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap tiga pelaku yang kita amankan kemarin. Sehingga kami mendapatkan informasi atas keberadaan pelaku MF yang pada saat itu di ketahui sedang berada dirumahnya, Sehingga anggota kami langsung bergerak menuju kerumah pelaku di dampingi Bhabinkamtibmas, sementara terduga pelaku didampingi ibu dari terduga. Jelasnya.
Lanjut beliau menjelaskan saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Marawola guna peroses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya, namun karena terduga pelaku masih berada dibawah umur, maka saat dilakukan pemeriksaan ibu pelaku juga kami hadirkan untuk mendampingi dan untuk proses hukumnya, kami akan koordinasikan dengan Bapas.
Untuk keluarga pelaku dan keluarga korban kedepan akan dijadwalkan untuk kemungkinan penerapan restorative justice yang sesuai dengan peraturan peradilan bagi anak yang diatur dalam undang-undang nomor 11 Tahun tentan proses hukun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Revino/JPPos_[Humas Polres Sigi]