Bupati Buru Salampesy Didesak Warga Berhentikan PJS Kades Jamilu Bakri

JPPOS.ID || Pulau Buru Maluku – Masyarakat Desa Jamilu Kecamatan Namlea Badrun Wabula mendesak Pejabat Bupati Buru Djalaludin Salampesy untuk memberhentikan PJS Kepala Desa Jamilu Bakri Usmail dari jabatannya, Senin (18/9/2023).

Wabula menilai jabatan yang diemban (PJS) pejabat sementara Kepala Desa Jamilu Bakri Usmail telah lewat massa kadaluarsa dan tidak sejalan lagi dengan undang-undang Permendagri Nomor 6 tahun 2014.

Berdasarkan ketentuan pada undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan peraturan Nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014.

Pada pasal 12 ayat 5 PP Nomor 43 tahun 2014 yang mengatur bahwa pejabat Kepala Desa persiapan yang berasal dari unsur Pegawi Negri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten atau Kota dalam massa jabatannya paling lama hanya satu (1) tahun.

Melalui pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tersebut diatas secara prespektif atau sudut padang dalam aturan yang ada sudah bertentangan dengan jabatan yang diemban PJS Kepala Desa Jamilu.

“Sebab PJS Kepala Desa Jamilu Bakri Usmail telah menjabat kurang-lebih 5 tahun tanpa ada pemberhentian dan pengangkatan kepala Desa yang baru dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buru selama ini”, jelasnya.

Wabula mengatakan Tak hanya itu, di Kabupaten Buru selain dari PJS Desa Jamilu masih banyak jabatan PJS-PJS di Desa lain yang sudah lama menjabat hingga kini belum tergantikan diberbagai Kecamatan di Kabupaten Buru.

Untuk itu, dengan adanya aturan Permendagri yang dimaksud, ” Saya meminta Kepada PJ Bupati Buru Djalaludin Salampesy agar segera mencopot dan memberhentikan PJS Kepala Desa Jamilu Bakri Usmail dari Jabatannya dan di gantikan dengan PJS Kepala Desa yang baru “, Minta wabula. (Malik jp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *