jppos.id/BANGKALAN – Seorang penadah barang motor curian di Dusun Parseh Selatan, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan akhirnya berhasil diringkus oleh Satreskrim Polres Bangkalan.
Bersama tim Resmob yang turun langsung ke TKP satu tersangka yang diduga penadah berinisial HF (33tahun) langsung diamankan di Polres Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan.
Saat digerebek petugas pada 12 September 2023 kemarin, tersangka sama sekali tak berkutik.
Bahkan, saat digeledah ada 7 unit sepeda motor, beberapa plat nomor, STNK, SIM, KTP hingga kunci T juga diamankan oleh polisi.
Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. menuturkan jika tersangka mengaku kepada Polisi beberapa plat nomor tersebut dipakai untuk mengelabui petugas agar tidak dicurigai jika motor tersebut adalah hasil curian.
“Tersangka HF ini bekerja sama dengan G yang merupakan residivis dan saat ini sedang kami kejar oleh tim Resmob Satreskrim Polres Bangkalan, ” ujar AKBP Febri,Jumat (15/9).
Plat nomor tersebut kata AKBP Febri dipakai oleh tersangka untuk menyamar saat bertemu petugas di jalan agar tidak terendus jika itu adalah motor curian.
AKBP Febri menambahkan jika berdasarkan pengakuan tersangka, aksi ini telah dilakukan selama 3 bulan terakhir.
“Berdasarkan pengakuan 3 bulan terakhir ini HF menjadi penadah motor curian. Dan yang bersangkutan bukan residivis,” tegas AKBP Febri. (*)
bang/dar