JPPOS. ID || Polda Sumut baru saja menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan jual-beli vaksin Covid-19 secara ilegal di Medan. Keempatnya adalah SW selaku pemberi suap, IW Dokter di Lapas Tanjung Gusta dan KS Dokter di Dinkes Sumut selaku penerima suap, serta SH Staff di Dinkes Sumut.
apolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menyampaikan, kasus ini terungkap dari informasi awal yang mereka terima tentang adanya jual beli vaksin Covid-19 di masyarakat. Di mana vaksinasi dijual dengan perantara dan mendapatkan imbalan tertentu, setelah itu dipakai sekelompok masyarakat yang seharusnya belum menerima.
“Karenanya Polda Sumut secara terpadu melakukan penyelidikan, dan pada Selasa (18/5/2021) tim menemukan adanya kegiatan vaksin di sebuah perumahan,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers di Lapangan KS Tubun Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
Panca menjelaskan, pemberian vaksin tersebut dikoordinir oleh SW yang merupakan agen properti yang bekerjasama dengan IW dan KS. Sebelumnya, kepada penerima vaksin diminta biaya berupa uang sebesar Rp250 ribu.
Selanjutnya dari pendalaman pemeriksaan, Panca menjelaskan bahwa modus operandi SW melakukan koordinasi dengan IW dan KS untuk mendapatkan vaksin, selanjutnya vaksin itu seharusnya diberikan kepada petugas publik dan napi di Lapas Tanjung Gusta.
“Tetapi oleh SW vaksin itu malah diberikan kepada masyarakat yang membayar,” jelasnya. Uang penjualan vaksin yang sudah mereka terima selama 15 kali vaksinasi tersebut sudah mencapai sebesar Rp.271.250.000. Lalu fee yang diberikan kepada SW dari hasil kegiatan tersebut sebesar Rp32.550.000. Diduga kegiatan vaksinasi ini sudah terjadi sejak bulan April lalu”, papar Kapolda.
Oleh karena itu, SW selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.
Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
Selanjutnya dijuntokan dengan Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan maksimal 1 Milyar Rupiah.
Sementara itu tersangka SH yang berperan memberikan vaksin kepada IW juga dikenakan hukuman karena beberapa kali memberikan vaksin tanpa melewati prosedur yang seharusnya, IW akan dikenakan Pasal 372 dan 374 KUHP yang bila memungkinkan akan dijerat dengan pasal tindak korupsi.
“Barang bukti yang kita sita saat ini ada 13 botol vaksin sinovac, dimana 4 botolnya sudah kosong, dan sisanya sudah kita amankan untuk menjaga kualitas agar dapat digunakan kembali kepada yang berhak,” tandasnya.
Ketika di wawancara, SW mengaku awalnya teman-temannya yang mencari dirinya untuk mendapatkan vaksin, sehingga dia menjembataninya. “Setelah itu teman-teman mengumpulkan dana, baru saya serahkan kepada Dokter baik tunai dan non tunai. Lalu diberikan kepada saya uang minyak dan capek, tapi saya tidak minta,” katanya.
Begitu juga IW membenarkan dirinya menerima aliran dana. Vaksin itu didapatkan dari Dinas Kesehatan langsung menghadap SH. (I Harahap)