jppos.id, Tangsel – Tim Opsnal Reskrim Polres Kota Tangerang Selatan tangkap inisial SN (38) sebagai penadah 22 unit motor berbagai merek hasil curian.
Diketahui, SN merupakan kesehariannya berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Hal itu diungkap Waka Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro saat gelar Konferensi Pers, Jumat (15/9/23).
“Adanya laporan dari masyarakat tersebut, tim dari Opsnal Reskrim Polres Tangsel langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dan hasilnya ditemukan 22 unit motor hasil curian dari tangan penadah inisial SN,” ujar Waka Polres Tangsel Kompol Rizkyadi Saputro, yang didampingi Ipda M. Either Yusran dan PJ Humas Polres Tangsel BF. Fembriano.
Kata Waka Polres, SN menjadi penadah sekitar satu tahun terakhir. Barang hasil dari curian itu dijual dengan online dan offline.
“Motor bodong hasil curian itu di jual oleh tersangka SN dengan cara online dan offline seharga Rp 5 juta, dirinya mengambil keuntungan per unitnya, antara kisaran Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu,” jelas Waka Polres Tangsel.
Kini tersangka SN mendekam didalam penjara untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, yang dikenakan Pasal 481 KUHP Subsider Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Ridwan.