JPPOS.ID || Lahewa, Nias Utara.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin SH, Taufiq Noor Hayat SH dan Achmadsyah Ad Muri SH,MH, beserta anggota BPN Nias Emil Siallagan hari ini datang ke Desa Sitolubanua untuk melihat dan memastikan langsung kebenaran Sengketa tanah yang diajukan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Agus Komarudin mengatakan mereka datang bukan untuk eksekusi lahan tetapi hanya untuk memastikan apa tidaknya lahan sengketa. Penggugat atas kasus lahan sengketa ini adalah Faigizari Baeha.
Pihak BPN Nias, Emil Siallagan juga tampak mengukur lahan sengketa yang di ajukan Penggugat Faigizaro Baeha, dengan ukuran sebelah utara 70 M yang diajukan dan setelah diukur melalui GPS menjadi 69,09,M sebelah timur 55 M yang diajukan setelah di ukur melalui GPS menjadi 46,41 M, sebelah selatan yang di ajukan 70 M dan setelah di ukur melalui GPS menjadi 74,86 M, terakhir sebelah Barat yang di Ajukan 55 M dan hasil GPS : 36,64 M.
Menurut kuasa hukum tergugat Fonaato Zalukhu melalui Simponi Halawa SH mengatakan, bahwa dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat yang di lakukan pada tanggal 21/05/21, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam hal ini majelis hakim yang memeriksa perkara no 68, dalam pemeriksaan setempat ditemukan perbedaan yang cukup signifikan antara objek sengketa yang di muat didalam surat gugatan penggugat dengan fakta yang terungkap di lapangan.
Dan ini juga langsung di adakan pengukuran BPN Kabupaten Nias di lain sisi untuk gugatan rekovensi yang di lakukan oleh tergugat Fonaato Zalukhu dan kawan – kawan ketika di lakukan pengukuran oleh petugas BPN Nias di temukan atau fakta yang terungkap hampir sama, hanya beberapa centi meter saja dan itu bisa dimaklumi karena memang ada perbedaan jika dilakukan pengukuran secara manual dan pengukuran secara GPS. (Red)