Bhabinkamtibnas  Sindangkasih Bersama Unit Lantas Polsek Purwakarta Berikan Materi Tentang Lalu Lintas Di SMPN 8 Purwakarta

JPPOS.ID || Purwakarta. Mengantisipasi Geng Motor di wilayah kerjanya Bhabinkamtibmas menggandeng unit lantas Polsek Purwakarta Kota untuk memberikan Sosialisasi Lalu Lintas yang baik dan benar sesuai dengan aturan Undang-Undang lalu lintas di SMPN 8 Purwakarta.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, S.I.K., S.H., M.H. Melalui Kapolsek Purwakarta Kota AKP Subagyo, S.H. Agar Menurunkan Jajarannya baik itu Bhabinkamtibmas dan Unit Lalu Lintas dan Fungsi lainnya yang ada di Polsek untuk Turun Kelapangan memberikan Edukasi kepada para Pelajar Mahasiswa dan remaja agar memahami dan pandai dalam menyikapi dan melaksanakan Berkendara menggunakan Kendaraan dengan Baik dan Benar santun di jalan raya serta menghargai pengguna jalan yang lain saling menghargai dan menghormati dalam berlalu lintas hal ini juga di Amini oleh Ibu R.Ati Sudiyahati, M.PD Selaku Kepala Sekolah SMPN 8 PURWAKARTA.

Berkaitan dengan itu Pada Hari Selasa 12 September 2023 Sekira Jam 06.30 Wib Sampai dengan Selesai Bhabinkamtibmas dan Unit Lantas Polsek Purwakarta berikan Arahan dengan adanya GENG MOTOR Yang ada di Wilayah Hukum Polres Purwakarta harus kita Cegah dan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Kita berikan pemahaman tentang berlalu lintas sejak dini dengan sasaran para remaja anak muda yang sedang mencari Jati dirinya sehingga rentan untuk melakukan berkendara tidak sesuai dengan Aturan.
Kita berikan pemahaman bahwa anak dibawah umur tidak boleh menggunakan atau mengemudikan Kendaraan roda 2 atau Roda 4 karna belum boleh untuk memiliki SIM Surat Ijin Mengemudi.

Selain itu Bhabinkamtibmas dan Unit Lantas berikan pemahaman ketika nanti sudah cukup umur dan boleh mengendarai Kendaraan Bermotor harus sesuai standar yang sudah layak uji dari dirjen perhubungan darat dan kepolisian tentunya dari Fungsi lalu lintas.

Dengan spion tetap terpasang knalpot standar tidak bising menggunakan Helm dan pakaian yang yang aman menggunakan jaket masker kacamata serta sepatu.
Tidak boleh membonceng lebih dari 2 orang memiliki surat surat kendaraan STNK Dan SIM.

Mari kita Tertib diri sebelum berkendara baik tertib surat surat dan kendaraan dalam keadaan baik. Karna Pelanggaran itu penyebab kecelakaan.

(Saehudin Purwakarta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *