Pemkab dan DPRD Humbahas Setujui Ranperda Retribusi Daerah dan P-APBD 2023

JPPOS.ID || Humbahas. Pemerintah dan DPRD Kabupaten Humbahas menyetujui bersama mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda P-APBD Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2023 dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (6/9).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Humbahas Ramses Lumbangaol SH dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Marolop Manik dan Labuan Sihombing serta anggota DPRD Humbahas, Wakil Bupati Humbahas Dr Oloan Paniaran Nababan SH MH, Sekda Drs Tonny Sihombing, Pabung 0210/TU Mayor Ojak Simarmata, Kasi Intel Gerry Anderson Gultom, SH, Kabag Ren Kompol Jhonson M Sitompul, para pimpinan OPD dan berbagai elemen masyarakat.

Sebelum persetujuan bersama, Fraksi-Fraksi DPRD Humbahas terlebih dahulu menyampaikan pendapat akhir. Fraksi PDI Perjuangan disampaikan Masria Sinaga, Fraksi Golkar Bantu Tambunan SE, Fraksi Hanura Martini Purba SE, Fraksi Nasdem Normauli Simarmata, Fraksi Persatuan Solidaritas Guntur S Simamora ST dan Fraksi Gerindra Demokrat Jimmy Togu H Purba SE.

Wakil Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat atas tercapainya persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dengan DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023, bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dilaksanakan setelah penyampaian nota pengantar dan nota keuangan .

Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Kabupaten Humbang Hasundutan tahun anggaran 2023, Dilanjutkan dengan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD atas nota pengantar Bupati Humbang Hasundutan, nota jawaban Bupati Humbang Hasundutan atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD, dan pembahasan bersama Badan Anggaran DPRD. Demikian juga dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah melalui tahapan-tahapan yang ditentukan Perundang- undangan, pembahasan dan konsultasi publik.

Dalam rangkaian pembahasan tersebut, banyak usulan, masukan, saran dan himbauan yang disampaikan untuk penyempurnaan substansi dan materi Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. Seoptimal mungkin hal tersebut telah diakomodir dengan tetap berpedoman kepada koridor ketentuan yang mengatur.

Hal ini dimaksudkan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pelaksanaan berbagai program kegiatan serta pengelolaan pendapatan pajak dan retribusi daerah yang berkeadilan sebagai salah satu sumber pendanaan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, bahwa paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah persetujuan bersama, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 ini harus disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi. Hasil evaluasi yang ditetapkan melalui keputusan Gubernur akan disempurnakan oleh tim anggaran pemerintah daerah bersama Badan Anggaran DPRD. Selanjutnya hasil penyempurnaan tersebut ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2023 oleh Bupati Humbang Hasundutan.

Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang juga telah mendapatkan persetujuan bersama, akan disampaikan kepada pemerintah atasan untuk memperoleh evaluasi secara paralel mulai dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
( T Sihite)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *