Jurnalpolisipos.id||Dolo(SIGI) – Unit Reskrim Polsek Dolo Bripka Junaidi dan Briptu yanta, siang kemarin mendatangi kantor kejaksaan negri Donggala dalam rangka permintaan perpanjangan masa penahanan terduga kasus pencabulan lk.Ai dan lk.As ,Rabu 18/05/2021 ,jam 14.00 WITA .
Terkait dengan berakhirnya masa penahanan kedua terduga kasus cabul tersebut, maka unit Reskrim Polsek Dolo yang di pimpin oleh Bripka Junaidi dan Briptu yanta, mendatangi kantor kejaksaan negeri Donggala. Agar permintaan masa perpanjangan penahanan di keluarkan kembali karena perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, kata Bripka Junaidi.
Kedua terduga kasus pencabulan tersebut dengan identitas sebagai berikut : lk.AI alias Rd melanggar pasal 285 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau pasal 289 KUHP. Sedangan lk. AS alias PA melanggar pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) Undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti undang undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang undang No.23 tahun 2002 ,tentang perlindungan anak menjadi undang undang juncto pasal 64 ayat (1)KUH pidana.
Kapolsek Dolo IPTU Jimmy Tobing, membenarkan keterangan tersebut ,dan Ia mengapresiasi kinerja anggotanya ,yang telah melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab. Saya harapkan personil Polsek Dolo khususnya unit Reskrim Dolo agar tetap melakukan pekerjaan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur hukum danan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker dalam beraktivitas guna memutus mata rantai Covid 19.” Ucapnya .
Revino/JPPos_(Humas Polsek Dolo)