Wakapolda Sulteng, Menyerahkan Bantuan Kepada Keluarga Korban Aksi Kekerasan Kelompok Terorisme di Desa Kalemago Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso

Jurnalpolisipps.id||Palu(Sulteng) – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Wakapolda Sulteng), Brigjen Pol Hery Santoso, S.I.K., M.H. Selasa (18/05/2021) pagi, di Rupatama Polda Sulteng menghadiri sekaligus menyerahkan bantuan kepada keluarga korban aksi kekerasan kelompok terorisme yang terjadi di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, pada Selasa (11/05/2021) lalu.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh tim dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang dipimpin oleh Brigjen Pol Drs Herwan Chaidir selaku Direktur Perlindungan BNPT, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia, Edwin Partogi Pasaribu, keluarga korban dan saksi serta Kepala Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso,

Dalam kesempatan itu, Wakapolda Sulteng menyampaikan ucapan terima kasih atas kunjungan tim dari BNPT dan juga dari LPSK RI dalam rangka penyerahan bantuan kepada keluarga korban aksi kekerasan oleh kelompok MIT.

“Ini merupakan salah satu bentuk sinergitas semua kementrian dan lembaga yang ada di negara ini, yang mana hal itu juga mencerminkan kehadiran negara untuk bisa selalu melindungi dan menjaga seluruh masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Wakapolda Sulteng juga mengungkapkan bahwa saat ini operasi kewilayahan dengan sandi Operasi Madago Raya 2021 itu masih terus melakukan pengejaran terhadap kelompok DPO MIT Poso.

“Saat ini kami terus melakukan pengejaran kelompok DPO MIT Poso, kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Sulawesi Tengah, kami mohon do’a dan dukungannya, agar pengejaran kali ini bisa berhasil,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Perlindungan BNPT mengatakan bahwa kehadirannya bersama LPSK RI sebagai bentuk kehadiran negara dalam membantu masyarakat Indonesia yang mengalami kesulitan, khususnya terhadap masyarakat korban aksi kekerasan oleh kelompok DPO teroris MIT Poso.

Sedangkan Wakil Ketua LPSK RI mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan amanat yang sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemberantasan Terorisme dimana korban memiliki hak atas bantuan medis, rehabilitasi psikososial dan psikologis, santunan bagi keluarga dalam hal korban meninggal dunia dan kompensasi.

“Korban aksi kekerasan kelompok DPO MIT Poso, Sulawesi Tengah, merupakan tanggung jawab negara, kami bersama BNPT dalam kegiatan ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan,” jelasnya.

Diakhir acara, kegiatan dirangkaikan dengan penyerahan bantuan yang diberikan kepada keluarga korban aksi kekerasan oleh kelompok DPO terorisme MIT Poso, dengan masing-masing mendapatkan bantuan berupa uang tunai senilai Rp. 15 Juta perorang yang diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI dan Wakapolda Sulteng, serta bantuan dari BNPT dana Kerahiman ke masing-masing keluarga korban yang diserahkan oleh Direktur Perlindungan BNPT.

(Revino/JPPos Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *