JPPOS.ID – Asahan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan mengungkapkan sebanyak tiga orang mantan / eks terpidana terdaftar sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu 2024 mendatang.
“Jika ditinjau berdasarkan sebaran partai politiknya, ketiga mantan / eks terpidana yang terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Asahan pada Pemilu tahun 2024 mendatang itu berasal dari DPD partai Golkar Asahan dan DPD partai Nasdem Asahan,” jelas Ketua KPU Asahan, Hidayat SP saat ditemui di kantor KPU Asahan, Rabu (30/8).
Hidayat SP mengatakan perlu diketahui, sebanyak tiga orang eks terpidana yang terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Asahan tersebut sebelumnya pernah menjalani masa tahanan / dipenjara karena berbagai jenis kasus pidana.
“Secara hukum, mereka ( Bacaleg eks terpidana red ) diperbolehkan untuk maju sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Asahan tahun 2024 setelah melewati masa tunggu lima tahun sejak dinyatakan bebas. Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 87/PU-XX/2022 yang kita turunkan secara teknis dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, khususnya pasal 11 dan 12,” ungkapnya.
Artinya, lanjut Hidayat SP, putusan MK tersebut memperbolehkan mantan terpidana yang melakukan tindak pidana dengan ancaman kurang dari lima tahun penjara menjadi caleg DPR/DPRD dan DPD.
Masih menurut Hidayat SP, berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, administrasi ketiga mantan / eks terpidana yang terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Kabupaten Asahan tersebut dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan.
Pada kesempatan tersebut, Hidayat SP tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait nama-nama ketiga Bacaleg DPRD Asahan yang merupakan mantan / eks terpidana tersebut.
“Berhubung ada bagiannya masing-masing, jadi, saya tidak dapat menjelaskan secara rinci terkait nama-nama ketiga Bacaleg eks terpidana tersebut. Untuk itu, silahkan saja untuk menjumpai / menghubungi buk Rahma ya,” ketusnya.
Sementara itu, Rahmawani selaku Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Asahan terkesan enggan untuk memberikan / menjelaskan secara rinci terkait nama-nama ketiga Bacaleg DPRD Asahan yang merupakan eks / mantan terpidana tersebut.
Berhubung kami dari KPU Asahan belum ada sama sekali diberikan kewenangan / perintah untuk memberikan penjelasan secara rinci terkait nama-nama ketiga eks / mantan terpidana terdaftar sebagai Bacaleg DPRD Asahan, jadi, saya mohon maaf ya bang,” jelasnya melalui via telepon seluler.
(Mendra Siregar)