JPPOS.ID | Namorambe || Aktivitas perjudian jenis tebak angka (togel) dinamorambe semakin merajalela dan terkesan kebal hukum.
Pasalnya, menurut informasi dari masyarakat setempat, oknum Pihak Unit Reskrim Polsek Namorambe diduga terlibat dan back up perjudian tersebut.
“Kami merasa yakin, patut diduga ada oknum Unit Reskrim Polsek Namorambe dan diduga kerjasama dengan pengelolah perjudian tersebut, sehingga terkesan ada pembiaran aktivitas judi itu.” Kata salah seorang masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya.
Kemudian, karena terkesan pihak Polsek seperti mati fungsi, maka masyarakat meminta KAPOLDA SUMUT memerintahkan pihaknya, agar segera meringkus para pelaku perjudian tersebut.
“Percuma saja kalau dilapor ke Polsek, sudah tahunya mereka itu, cuman dibiarkan sama mereka, karena diduga oknum personil tadi ada indikasi kerjasama dengan pengelolah”. Ujarnya.
Disebutkan, bahwa akan khawatir karena ada nya aktivitas perjudian tebak angka itu, para masyarakat bergantung dan akan terpengaruh lebih banyak lagi yang akan menyengsarakan anak cucuk masyarakat setempat.
“Kami khawatirkan, masyarakat disini malas kerja dan bergantung pada aktivitas judi itu.” Ungkapnya.
Masyarakat berharap kepada Pihak Polda Sumut yang turun tangan menindak tegas pelaku judi tersebut.
“Kami selaku masyarakat Namorambe khusus masyarakat sekitar sekolah Yapim Tangkahan, berharap kepada Kapolda Sumut agar memerintahan pihaknya menindak pelaku pelaku judi tersebut, “tegasnya.
Ia juga mengatakan, tidak berharap kepada Polsek Namorambe, karena aktivitas judi ini sudah lama beroperasi, namun tidak ada tindakan, pura-pura tidak tahu.” Jelasnya, Selasa (29/08/2023).
Sementara itu, bahwa sebelumnya Kapolri Irjen. Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah beberapakali memerintahkan jajarannya seluruh Polda dan Polres untuk segera meindak pelaku judi sesuai pasal 303 KUHPidana.
Namun, sampai detik ini, perjudian tersebut masih belum bisa diberantas. Bahkan semakin marak.
“Kami kerap menonton di siaran televisi dan juga dimedia sosial, kalau Kapolri itu sudah berulang kali perintahkan jajarannya untuk menindak tegas segala jenis perjudian, tapi hasil nya gitu-gitu aja, tetap aja ada judian itu.
Menurut sumber dan pantauan kru media bersama tim dilapangan, aktivitas perjudian tersebut, ada disejumlah titik, seperti warung atau kede kopi, warung tuak, diantaranya sebagai berikut:
1. Dikedai depan Sekolah Yapim Tangkahan, Jalan Besar Namorambe Tangkahan. Korlap Menul, ANGGOTA dibawah ini :
1. N. Mulia
2. J. Murba
3. A. br Kambaren
4. M. S. Ginting
5. J. Tarigan
6. B. Siregar
7. S. Darma
8. A. Ginting
2. Namo Landur depan kantor pos.
Nama pengelolah diduga E. Ginting.
Kedai tuak pakaren, Sebelah kiri dari medan
3. Namo rambe terminal,
Di kedai besar, Pas di terminal.
Nama pengelolah diduga R. Sinuhaji.
Sebelah kanan dari medan.
4. Namo Rambe Gang ribut, Lewat kantor polsek Namorambe sebelah kiri dari medan, 100 meter dari polsek Namorambe, namanya pengelolah diduga Rusli, Mangkal di kedai Gang ribut
5. Namo Landur, Nama pengelolah diduga Wiki,
Depan puskesmas kantor camat, Sebelah kiri dari medan.
6. Di Gang samura kedai tuak, Namo rambe
Nama diduga pengelolah Jairat,
Sebelah kiri, 200 meter dari Polsek Namorambe.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Namorambe – Polresta Deli Serdang, AKP Ringgas Lubis, mengatakan akan menurunkan anggota kelapangan.
“Terimakasih pak informasinya dan kita turunkan anggota kelapangan.” Kata Renggis Lubis. Rabu (30/08/2023) malam)
Padahal hingga kamis sore ini (31/08/2022) tidak ada kabar tindaklanjut dari Pihal Polsek Namorambe. Ada apa ya?
Diminta Kepada Kapolda Sumut agar memerintahkan anggota dari Polda Sumut segera menindak pelaku judi tersebut, apabila Pihak Polsek Namorambe tidakmampu berantas judi diwilayah hukumnya tersebut.
“Harapan kami tinggal bapak Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Agung Setya imam Effendi supaya perintahkan langsung pihaknya dari Polda untuk menangkap pengelolah perjudian tersebut.” Harap masyarakat setempat.
(Tim – Korlipsu)