Oknum PT. PDC Diduga Paksa Masyarakat Membuat Surat Pernyataan Tidak Menuntut

JPPOS. ID || Siak. Pemberitaan tentang dugaan pemaksaan pembuatan surat pernyataan antara PT. Patra Drilling Contraktor (PDP) dengan masyarkat terus berlanjut. Dengan pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa pada 25 April 2021 lalu ada oknum PT. PDC yang datang kerumah masyarakat untuk membahas tentang pembuatan surat pernyataan.

Perwakilan masyarakat yang beralamat di Simpang Gelombang menceritakan kepada awak media bahwa yang datang pada waktu itu adalah Erwin Agustinus Purba sebagai mediator dan Riky sebagai pihak dari PT. PDC.

“Pada waktu itu kami diajak kerumah pak Erwin Purba bersama saya dan suami saya untuk membuat perjanjian masalah pembayaran ganti rugi atas dampak pemasangan pipa blok rokan. Tadinya kami berpikir mau meminta uang, ternyata mau membuat perjanjian agar kami tidak mempermasalahkan lagi atas permintaan uang Rp. 35.000.000 oleh pak Riky”, ungkap narasumber.

Lebih lanjut diceritakan, sesampai di rumah Erwin Purba mereka melakukan mediasi yang dijembatani Erwin Purba, yang mengatakan agar membuat surat perjanjian agar tidak ada tuntutan permintaan ganti uang kepada PT. PDC dalam hal ini yang bernama Riky.

Hasil wawancara wartawan dengan masyarakat yang sudah menerima ganti rugi dari pihak PT. PDC yang juga tidak mau disebut dalam pemberitaan mengatakan “biarlah uang Rp.1.5 Juta itu sama pak Riky, saya sudah iklas kok, memang teras rumah saya kena dan gak seberapa sudah dibayari Rp. 18 Juta”.

Hasil penelusuran awak media yang terjadi di lapangan, PT. PDC adalah anak usaha Perusahaan  Pertamina Drilling Service Indonesia ( PDSI) yang bergerak di bidang pekerjaan pergantian pipa hilir di blok Rokan. PDC ditunjuk PT. PERTAMINA GAS (PERTAGAS) sebagai kontraktor pelaksana penggantian pipa yang mengalirkan minyak hasil produksi Blok Rokan dan menghubungkan beberapa lapangan, yakni Minas- Duri- Dumai dan Batam- Bangko-Dumai, sepanjang 370 km dan akan dibangun di bawah tanah.

Akibat adanya proyek penanaman pipa oleh PT. PDC inilah yang membuat banyak tanah, tanaman, dan rumah warga yang berada di Kecamatan Kandis terdampak rusak. Memang semua yang rusak diganti rugi oleh PT. PDC, namun ganti rugi beragam jumlahnya. Permainan ganti rugi yang dilakukan oleh oknum PT. PDC yang bernama Riky adalah bila tanah warga yang kena dalam areal penanaman pipa, maka dirinya menitipkan harga yang tinggi kepada warga, bila sudah cair nantinya melalui rekening yang sudah ditentukan oleh pihak PT. PDC, maka Riky meminta kepada warga sesuai dengan yang sudah disepakati.

Bila rumah yang terkena areal penanaman pipa hanya teras rumah, maka Riky membuat perhitungan menjadi permanen sehingga PT. PDC membayar dengan harga permanen, lalu dirinya menemui warga dan meminta bagian dari uang yang telah dicairkan oleh PT. PDC kepada warga. Kalau tanaman jumlah tanaman ditambahkan, lalu setelah pencairan pak Rikki meminta bagian dari warga. Dalam menjalankan aksinya oknum Riky tersebut bekerjasama dengan Ketua RT setempat dalam hal ini mengutip uang dari warga setelah pencairan dari Bank.

Untuk kasus yang didapati awak media kali ini, salah satu warga di Gelombang adalah salah satu warga inisial S yang terkena dampak pemasangan pipa diatas lahan, tanaman, dan bangunan, dengan mencapai Rp. 80.000.000, lalu oknum Riky diduga meminta bagian Rp. 35.000.000, karena terlalu banyak yang diminta maka S menghubungi pihak media dan membeberkan masalah yang dia hadapi saat ini.

“Saya tidak tahu lagi bagaimana mengatasi ini, lahan saya, tanaman, dan rumah saya sudah terkena dampak dari proyek penanaman pipa, kalau dihitung hitung secara materi, uang Rp.80. Juta ini tidak seberapa dibandingkan manfaat tanah dan tanaman saya ini, kok tega Riky meminta uang kepada kami Rp. 35 Juta sebagai ucapan terimakasih kami padanya yang telah membantu kami dan dia menekankan harus memberi uang sebagai ucapan Terima kasih sementara kami yang menanggung kerugian”, paparnya.

Tidak jauh dari rumah S ada juga seorang warga perempuan yang sudah janda, yang juga terdampak pemasangan pipa dan teras rumahnya dibayar oleh PT. PDC dengan jumlah Rp. 18.000.000, namun dia harus mengeluarkan uang sebesar 1.5 jt sebagai pelicin melalui Ketua RT Tobing atas kerjasama dengan Riky. Saat awak media menanyai dirinya, dirinya membenarkan bahwa memang ada uang yang dikeluarkan untuk pelicin atau tanda terimakasih kepada oknum PT. PDC Riky.

Dari semua aduan beberapa warga ini, hasil penelusuran akan diteruskan kepada pihak terkait yang bisa membantu penanganan masalah ini antara lain LSM BPLK ASN Kabupaten Siak agar melaporkan hal ini kepada pihak terkait yang merasa dirugikan, termasuk ke pihak BUMN. Dan hingga berita ini diterbitkan awak media juga masih berupaya mengkonfirmasi ke pihak perusahaan. (Y.Sihotang )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *