Jppos.id, Lampung Selatan — Tak kuat menahan kekesalan akhirnya walimurid SDN 1 Talang Jawa Kecamatan Merbau Mataram melaporkan Wiwindawati S.Pd selaku kepala sekolah ke Kejati Lampung karna diduga telah menggelapkan dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sejak tahun 2019-2022.
Kepastian Walimurid melaporkan Wiwindawati S.Pd ke Kejati Lampung disampaikan oleh Julio selaku kuasa pendamping dari walimurid yang ditemui di halaman Kejati Lampung selasa (29-08-2023).
Menurut Julio selaku ketua Tim Investigasi LSM Pembinaan Rakayat Lampung (PRL) pihaknya melaporkan Wiwindawati S.Pd mewakili lebih kurang 105 walimurid penerima bantuan PIP.
“Kita berharap pihak penegak hukum, dalam hal ini Kejati Lampung dapat segera menindaklanjuti laporan kami. Agar yang bersangkutan segera dapat dipanggil dan di proses hukum. Ini penting guna mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan, karna kekesalan walimurid penerima bantuan PIP sudah memuncak,” ujar Julio.
Pewarta: Spyn