jppos.id, Kota Tangsel – Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan Unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) gelar pengujian emisi kadar gas buang kendaraan bermotor selama tiga hari Senin tanggal 28, Selasa tanggal 29 dan hari Rabu tanggal 30 di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Selasa (29/08/23).
“Tujuan dari program uji emisi dari Dishub Kota Tangsel ini, untuk mengevaluasi bagus atau tidaknya kadar gas buang kendaraan yang digunakan oleh masyarakat, agar tidak berdampak menjadi polusi udara yang kotor. Dan kami hadir di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN serta juga masyarakat untuk tes uji emisi gas buang kendaraannya minimal masih layak dan bagus,” kata Kepala UPT PKB Dishub Kota Tangsel Heris Cahyakusumah, usai kegiatan di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Selasa (29/08)
Heris mengajak warga masyarakat Tangsel untuk selalu menjaga dan merawat kendaraan bermotornya agar kadar gas buangnya tetap bagus.
“Kepada masyarakat kami menghimbau untuk mengecek kendaraannya rutin secara berkala, seperti oli mesinnya. Jika kadar gas buang kendaraannya tidak bagus kami sarankan untuk mengecek ditempat yang sudah kami sediakan,” kata Heris.
Dikatakan Heris, selain di Puspemkot Tangsel, Dishub Tangsel juga, akan melaksanakan tes uji emisi di tempat pelayanan publik lainnya, seperti di area perkantoran Cilenggang, dan area perkantoran Kecamatan Setu.
“Kami juga rutin melaksanakan kegiatan uji emisi gas buang ini kepada masyarakat di hari Senin dan Rabu di Kantor Kelurahan dan juga setiap hari Kamis di Kecamatan yang ada di Kota Tangerang Selatan,” tambah Heris.
Dikatakan Heris, masyarakat yang akan membayar pajak kendaraannya harus punya surat lulus tes uji emisi.
“Kalau untuk sanksi terkait ini belum ada, tapi kalau terkait uji baku emisi gas buang dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (LH) tersebut, untuk membayar pajak kendaraan bermotor syaratnya wajib melampirkan surat lulus uji emisi,” pungkas Heris.
Ridwan.