JPPOS.ID Bengkayang Kalbar – Nasib malang menimpa seorang remaja putri yang masih berstatus sebagai pelajar sekolah menengah pertama (SMP) sebut saja RA (17) disebuah Sekolah Kecamatan Ledo merenungi nasib setelah menjadi korban persetubuhan anak dibawah umur, namun di tinggal begitu saja oleh pelaku berinisial YT hingga menikah dengan perempuan lain. Selasa (29/08/23).
Kepada media ini orang tua korban Ayang (43) menceritakan bahwa setelah kejadian ini selaku orang tua korban merasa dipermainkan oleh pelaku yang juga merupakan pegawai honorer P3K dan akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian Polres Bengkayang dengan STPL Pengaduan NO :63/VIII/2023/SPKT/Polres Bengkayang Tertanggal 23 Agustus 2023.
Kronologi kejadian, pada hari senin tanggal 22 Agustus 2022 sekira pukul 19.00 wib yang mana saat itu terlapor inisial sdr YT langsung datang kerumah pelapor dan menceritakan tentang kejadian tersebut tentang dirinya yang telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandung pelapor serta terlapor siap menikahi korban inisial sdri RA, namun karena masih di bawah umur jadi terlapor menjelaskan kepada pelapor bahwa dia (terlapor) belum bisa menikahinya dan bisa menikahinya saat korban tamat Sekolah Menengah Atas (SMA) berdasarkan penjelasan langsung dari terlapor. Pelapor pun langsung terima dengan keputusan yang disampaikan terlapor karena sudah bertanggung jawab dengan perbuatannya.
Sekira pada hari Senin tanggal 5 juni 2023 yang mana pelapor mendapat kabar dari warga sekitar kampung khususnya Dusun Pagoh bahwa terlapor telah menikah dengan perempuan lain yang bukan anak kandungnya. Mendengar kabar tersebut pelapor selaku orang tua kandung korban merasa kecewa dan sakit hati karena telah di bohongi oleh terlapor sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkayang agar di tindak lanjuti.
“Selaku orang tua kami pun tidak tahu mereka ada pacaran atau tidak yang jelas setelah adanya kejadian (Persetubuhan) terhadap anak kami seharusnya bertanggung jawab. Bahkan datang ke rumah berjanji akan menikah dengan anak saya setelah Tamat sekolah (SMA). Selaku orang tua korban hal ini sudah kami laporkan ke pihak Kepolisian Polres Bengkayang sebab anak kami sudah di rusak masa depannya dan berharap agar pelaku di proses hukum,” ujarnya.
Ketika media ini melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian melalui unit PPA Polres Bengkayang guna mendapatkan informasi terkait hal tersebut diatas. Pihak Unit PPA Polres Bengkayang belum bisa memberikan keterangan secara rinci terkait hal tersebut di karenakan masih pendalaman.
Praktisi hukum LIPI, S.H menanggapi terkait adanya dugaan tindakan asusila yang di lakukan oleh Sdr YT terhadap anak di bawah umur yang notabene merupakan tenaga pendidik.
“Terkait peristiwa anak dibawah umur di Bengkayang kepada kepolisian terutama untuk melakukan tindakan tegas kepada pelaku karena ini masuk kepada tindak pidana ada korban disana yang dibawah umur dan anak ini kita tahu adalah harapan bangsa, harapan kita semua tapi dirusak dihancurkan masa depannya. Kita berharap penegak hukum bisa menindak pelaku sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Selanjutnya, hendaknya peristiwa ini pembelajaran buat orang yang tidak buat orang lain untuk lebih berhati-hati dalam melakukan hubungan itu karena dengan demikian jangan sampai ada korban lagi,” terangnya.
“Sebagai praktisi hukum saya minta pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sekali lagi kami berharap kepada penegak hukum agar menindak tegas dan keras pada pelaku sebab ini menyangkut dengan anak dibawah umur,” jelas Lipi. (Kus)