Jppos ID Bengkulu Seluma,27 Agustus 2023 Desa Dusun Baru kecamatan Ilir talo,Terbukti ditemukannya calon perangkat desa di kabupaten Seluma adalah salah satu bukti lemahnya ataupun kurangnya pengawasan dari instansi terkait,dalam hal ini adalah instansi Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD).
Setelah berulang ulang diberitakan sering ditemukan nya perangkat desa yang bisa dikatakan masih kerabat kepala desa (Kades),kini justru ditemukan oleh awak media berdasarkan laporan dari masyarakat adanya kerabat dekat kepala desa yang mencalonkan diri menjadi kasi didesa.
Disisi lain tim awak media mempertanyakan ke panitia seleksi (pansel) didesa penyelenggara pemilihan perangkat desa,dasar apa tim panitia seleksi (pansel) meloloskan calon peserta,padahal panitia seleksi pasti sudah mengetahui kalau calon merupakan kerabat dari kepala desa,namun pihak panitia seleksi mengakui bahwa mereka tidak mengetahui kalau ada peraturan Bupati PerBup yang melarang hal tersebut.
Disini sempat jadi perbincangan hangat dari warga desa,sebab 3 dari 6 calon merupakan kerabat dekat kepala desa,disini terkesan ada unsur kesengajaan dari panitia seleksi.
Seiring hangat nya perbincangan masyarakat,sudah pasti adanya timbul kejanggalan,sudah pasti kalau terpilih Salah satu kerabat kepala desa ya sudah pasti akan
Memudahkan penyimpanan dalam pengelolaan dana desa (DD).
Di tempat lain saat tim melakukan wawancara dengan beberapa masyarakat desa tempat penyelenggara”mereka memang banyak yang gak tau aturan semestinya,namun mereka sangat menyesalkan kalau nantinya perangkat desa diisi dengan kerabat dekat kepala desa”ungkap masyarakat yang menolak disebutkan namanya takut adanya dampak sosial.
Mengingat dalam setiap kegiatan yang menyangkut merekrut perangkat desa sudah pasti ada aturan aturan yang mengikat,dalam hal ini sudah diatur dalam perbup yang tidak membenarkan adanya kerabat kepala desa di luang lingkup Kantor Desa.
Saat tim mencoba mencari keterangan melalui camat desa penyelenggara yakni camat Ilir talo”bahwa ia sudah menjelaskan kepanitia kalau sudah ada peraturan Bupati PerBup nya,sehingga ke 6 pencalonan perangkat desa tersebut tidak mendapatkan rekomendasi dari camat, karena terdapat nya 3 calon yang merupakan masih kerabat dekat kepala Desa”ungkap camat Ilir talo Bapak Najamuddin SE.
Sumber Rls SPRI.
Heno.