Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Anggota Bhabinkamtibmas Polres Sigi diharuskan lebih dekat dengan masyarakat. Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri dalam menyampaikan program-program Kepolisian terkini, sehingga masyarakat dan sebagai tameng awal dalam membina Harkamtibmas
Menindaklanjuti hal tersebut Bhabinkamtibmas Polsek Marawola Desa Sibedi Bripka Heri Susanto dapat melakukannya dengan berhasil menyelesaikan permasalahan (problem solving) Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban Pr Irawati yang di lakukan oleh Lk Arwan. Jumat (14/5/2021)
Dalam kesempatan tersebut Bripka Heri Susanto menyampaikan hal hal yang harus dan tak boleh dilakukan oleh pasangan suami istri sebagai wujut kewajiban dan tangung jawab masing masing untuk saling memahami dan mewujutkan rumah tangga yang Sakinah, Mawadah dan Warahma.
“Hindari penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah terlebih dalam keluarga karena hal tersebut sangat tidak sesuai dengan tuntunan agama serta dilarang dalam undang-undang karena setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya dan sayangilah keluarga anda ”, ujarnya.
Adapun dalam penyelesaian masalah Bhabinkamtimbas menghadirkan kedua belah pihak, sehingga penyelesaian masalah KDRT dapat dimusyawarahkan dengan kekeluargaan dan kedua belah pihak telah bersepakat untuk damai serta Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulanginya dikemudian hari.
Ditempat yang berbeda, Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa terobosan Problem Solving ini untuk mempermudah dalam melayani masyarakat mempunyai permasalahan.
“Anggota Polri utamanya Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Sigi harus siap membantu masyarakat binaannya dalam menyelesaikan masalah sehingga setiap permasalahan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak harus selalu sampai kantor Polisi.” Ujar AKBP Yoga
(Rd/Humas Polres Sigi)