Jppos ID BENGKULU Mukomuko – Polsek Sungai Rumbai dengan sukses melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) yang bersembunyi di wilayah mereka. Pelaku ini merupakan DPO dari Polsek Wonosobo Polres Tanggamus dalam kasus Anirat.
Pada hari Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023 pukul 11.30 WIB, tim personil Polsek Sungai Rumbai di bawah komando Kapolsek Sungai Rumbai, IPTU M. AZHARA. K, SH, menerima informasi penting dari Kapolsek Wonosobo, IPTU JUNIKO Polres Tanggamus Polda Lampung. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa pelaku Anirat dengan nama ED berada di wilayah Polsek Sungai Rumbai.
Kemudian pukul 11.30 WIB, di Desa Sidodadi RT. 1 Kecamatan Sungai Rumbai, Polsek Sungai Rumbai berhasil menangkap pelaku ED dan mengamankan Barang Bukti Berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam-biru dengan nomor polisi B.6110.GKZ, tersangka Dpo merupakan seorang pria berusia 52 tahun yang merupakan penduduk Desa Sidodadi, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko.
Keesokan harinya, Minggu, 20 Agustus 2023 pukul 10.00 WIB, pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Polsek Wonosobo Polres Tanggamus Polda Lampung yang datang ke Polsek Sungai Rumbai untuk menjemput pelaku.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto S.H.,S.I.K.,M.H. memberikan apresiasi kepada Kapolsek Sungai Rumbai IPDA M. AZHARA.K, SH, bersama anggota Polsek Sungai Rumbai menunjukkan kerja keras, profesionalisme, dan ketepatan dalam menangkap pelaku ini.
Selain itu, Kapolres Mukomuko mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian dalam mendata pendatang baru di wilayah mereka.
“Keberhasilan Polsek Sungai Rumbai dalam menangkap DPO ini merupakan bukti nyata dari komitmen mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka” tutupnya .
Sumber Kabidhumas Polda Bengkulu Kombes pol Anuardi.
Heno.