Jppos ID BENGKULU Seluma,Diduga adanya kejanggalan dalam proses penangkapan Kasus Pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) di PT Mutiara Sawit Seluma (MSS) perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berada di kabupaten Seluma.
Adapun barang bukti diperkirakan seberat 3 Ton, pencurian dilakukan oleh dua orang mandor dan satu orang karyawan pada Senin, (26/6/2023) yang merupakan karyawan perusahaan tersebut.
Namun dalam proses penangkapan terdapat kejanggalan dan menuai banyak pertanyaan dikeluarga pelaku.
Pasalnya Barang Bukti (BB) berupa Sawit seberat kurang lebih 3 Ton dan 1 unit kendaraan Dump truk yang diamankan diwilayah hukum Polsek Seluma tersebut sudah tidak ada sebelum 1 X 24 jam tepatnya pada Minggu, (25/6/2023).
Hasil dari informasi yang didapat dari salah seorang yang enggan dipublish identitasnya, bahwa memang benar telah terjadi tangkap tangan dugaan penjualan TBS disalah satu RAM yang ada diwilayah Hukum Polsek Seluma.
Sangat disayangkan BB itu sudah tidak ada dilokasi dan diduga adanya kejanggalan kemana BB hasil pencurian TBS tersebut.
“Kami memang tidak mengerti soal hukum, Undang-undang maupun Pasal berapa yang memperbolehkan kalau barang bukti BB kasus pencurian boleh dijual, akan tetapi apakah boleh Barang Bukti (BB) pencurian TBS tersebut dijual atau seolah dihilangkan sebelum pelaku dilakukan BAP pada hari itu dan apa dalih pihak kepolisian menjual BB kasus pencurian itu,” ungkapnya.
Tidak hanya sampai disitu, salah satu wartawan tim media juga berada di Mapolsek Seluma saat pelaku sudah diamankan Sabtu, (24/6/2023) malam.
Sesampainya wartawan media ini di Mapolsek Seluma, diketahui bahwa Barang Bukti sawit seberat 3 Ton beserta mobil truck tidak ada dilokasi dan hanya menyisahkan 3 tandan sawit yang berada di Mapolsek Seluma.
Diwaktu berbeda, saat dikonfirmasi melalui telepon whattsaAp Kapolsek Seluma AKP Sukari menjelaskan, bahwa penjualan Barang Bukti yang ada penyusutan bisa dijual dan hasil penjualannya dijadikan barang bukti termasuk kalau kita menangkap minyak bisa dititipkan di SPBU.
Menurut pasal 111 KUHAP “Kewenangan penyidik sudah selesai tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti,” ucapnya.
“Oh iya, BB yang mengalami penyusutan itu boleh dijual dan hasil dari penjualan BB itu dijadikan akan dijadikan barang bukti, kalau dibiarikan BB kasus pencurian sawit itu akan busuk, untuk saat ini kasus itu sudah masuk tahap 2,” ungkapnya.
Sukari menambahkan, bahwa hasil dari penjualan buah sawit (BB) tersebut akan dijadikan uang dan uang tersebut dijadikan BB untuk proses penyidikan.
Saat wartawan media ini mempertanyakan apakah boleh kendaraan yang sudah menjadi BB dalam kasus pencurian bisa dioperasikan/digunakan kembali oleh pihak Korban dalam hal ini PT MSS? Sukari menjawab “Ya silahkan gak papa, namanya juga ada pinjam pakai oleh PT MSS,” tuturnya.
Akan tetapi dalam pasal 44 KUHAP dan peraturan mentri hukum dan ham no 16 tahun 2014 dan surat edaran jaksa agung RI nomor SE 010/A/JA/08/2015 barang sitaan yang mudah lekas rusak dapat dilelang atau dimusnahkan namun sebagian barang bukti tersebut disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian.
“Setelah masuk tahap 2 Barang Bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kalau masalah kendaraan kemarin itukan punya korban dalam hal ini perusahaan PT MSS, ya kita pinjamkan untuk pinjam pakai, karena yang punya kendaraan korban, masa sudah jadi korban mau jadi korban lagi,” ujarnya..
Sumber (Rls/SPRI)
Red.