Jurnalpolisipos.id||POSO – Menindak lanjuti permintaan dari Lembaga Perwakilan Masyarakat Desa Kelei pertanggal 3 mei 2021 lalu. Perihal permintaan Hering Dengar pendapat sehubungan Surat Keputusan Bupati Poso soal pemberhentian kepala Desa Kelei.
Rapat dengar pendapat ini di hadiri oleh ketua Komisi 1 Pak Hidayat Bungasawa beserta anggota anggota komisi lainya. Masyarakat mempertanyakan perihal pemberhentian kades mereka, sedangkan ketika seorang kepala Desa yang tersandung hukum melakukan pelanggaran hukum dan sudah menjalani proses hukum di rutan Poso.
Karena sesuai perundang undangan yang berlaku, bahwa pemberhentian kepala desa jika meninggal dunia.
mengundurkan diri.
serta melakukan pelanggaran hukum yang sudah di putuskan di pengadilan dengan berkekuatan hukum tetap, harus di non aktifkan.
Dalam kesempatan lain Ketua Komisi 1 saat di konfirmasi oleh Jurnal Polisi Pos Biro Poso mengatakan, bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari sebagian masyarakat Desa Kelei yang mendukung datang ke DPR kemarin, selanjutnya kami akan mengundang masyarakat yang kontra dengan pemerintah yang ada dan akhirnya kami akan menghadirkan eksekutif untuk membicarakannya, tetapi kami bukan sebagai eksekutor, tetapi kami hanya mendengarkan dan menampung aspirasi masyarakat, tutup Pak Ketua Komisi 1.
(Victor Reppie JPPos Poso)