JPPOS.DI || Medan – Timbulnya Sengketa tanah Pihak Korban atau pelapor Ronald Leonardo Simarmata terindikasi diduga adanya unsur perbuatan mafia tanah ditubuh Aparatur sipil Negara Pemko Medan Provinsi Sumatera Utara, disorot.
Pasalnya, berdasarkan hasil monitoring dilapangan menemukan data atau dokumen SERTIFIKAT HAK MILIK pengembang atau Developer yang biasa disebut SHM yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan, diduga kuat menimbulkan sengketa atau beberapa perbuatan tindak pidana.
Fotocopy dokumen SERTIFIKAT HAK MILIK (SHM) pengembang/ Developer itupun ada dikelurahan Sidorejo Hilir, Kec. Medan Tembung, dan juga ada pada penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang saat ini diproses sudah 6 bulan lebih.
Proses kasus itu terkesan lambat, dan kasus itu dinilai bukanlah kasus berat.
Dugaan tindak pidana tersebut tertuang dalam
laporan polisi nomor : LP/480/B/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Februari 2023, A.n Ronald Leonardo Simarmata.
Terjadinya sengketa, diduga akibat ulah oknum ASN jajaran Pemko Medan yang diduga menjual sebagian tanah seorang warga ke pengembang.
Tidak hanya itu, Sertifikat Hak Milik Pengembang produk BPN Medan menjadi kunci pokok timbulnya sengketa.
Sebab, pada saat pengukuran tanah yang akan disertifikatkan, pihaknya tidak menghadirkan pihak korban guna mengetahui batas ukuran tanah untuk mencegah adanya silang sengketa.
Akibat tidak dihadirkan korban sebagai pemilik tanah yang bersebelahan dengan pihak pengembang menimbulkan masalah atau sengketa yang merugikan pihak korban.
Korban menjelaskan, semula ukuran tanah milik korban (15 meter x 20 meter) yang mana saat ini diduga kuat telah diserobot menjadi (14 m x 20m).
Kemudian tanah Milik pengembang sesuai SHM nomor 03282 dengan luas tanah 1.481 meter diperkirakan (16X92,56 meter).
Atas ukuran tanah sesuai SHM tersebut menduga Kuat telah menyerobot sebagian ukuran tanahnya diperkirakan sekitar 1 meter sebelah Utara dan selatan (semula 15×20 meter menjadi 14×20 meter).
Korban atau pelapor mengatakan, awal mulanya mengetahui ukuran tanah ketika ada perdebatan mendesak mempertanyakan ukuran tanah milik pengambang yang sedang membangun tembok, di Kantor Lurah Sidorejo Hilir, Medan Tembung, Kota Medan.
“Waktu itu saya dikasih tunjuk fotocopy SHM Produk BPN Medan, diperlihatkan luasnya saja oleh staff Lurah, ada saya lihat luas 1.481 meter, berarti jika dibagikan hasilnya (16X92,56 meter), tanah saya diserobot 1 meter.” Ungkap Pelapor Ronald Leonardo Simarmata.
Kata Ronald Simarmata, ukuran tanah nya sesuai SK Camat Medan Tembung tahun 1983 itu 15×28 eter, dan setelah ada perubahan dan diaktanotariskan tahun 2017 itu, menjadi 15X20 meter dengan luas 300 meter.
“Jelas itu sudah serobot tanah saya atas luas tanah milik pengembang 1.481 (16X92,56) itu,” katanya.
Bukan hanya itu, Ronald juga mengatakan, ada 3 perbuatan dugaan tindak pidana yang dilaporkan sebelumnya.
“Saya sudah melaporkan pelanggaran hukumnya, disitu ada Pengambilan material tanah (pencurian), Pengerusakan, dan penyerobotan”. Sebutnya.
Ketika dipertanyakan kesekian kalinya ke Pelapor ukuran tanah yang diserobot atas terbitnya SHM, mengatakan sekitar 1 meter.
“Itu gak akan mungkin bisa berubah lagi bang, tanah kami memang dirusak dan diserobot 1 meter atas luas tanah pengembang 1.481 meter itu,” Cetusnya.
Usut punya usut, proses kasus pun berlanjut dengan penyelidikan hingga pengukuran ulang batas tanah baik BPN, pihak kecamatan, dan pihak kelurahan.
Ternyata, hasil ukuran tanah milik pengembang dilapangan berdasarkan hasil monitoring sangat berbeda.
Ukuran ulang tanah pengembang dengan rincian:
Sisi depan tepat nya dipinggir jalan Tuamang 15 meter, bagian belakang 14,20 meter (empat belas koma dua puluh) sisi kiri dan kanan 90, 40 (sembilan puluh koma empat puluh).
Hasil ukur ulang tersebut tidak menyentuh luas tanah yang ada pada sertifikat nomot 03282 luas 1.481 meter jika dirincikan:
Sisi depan tepat nya dipinggir jalan Tuamang 16 meter, bagian belakang 16 meter (enam belas) sisi kiri dan kanan 92, 50 (sembilan puluh dua koma lima puluh).
Korban dikejutkan dengan Hasil ukur ulang tanah miliknya, diterbitkan oleh pihak kelurahan tetap 15×20 meter.
“Saya terkejutlah bang, kok bisa tetap ukurannya, sementara sudah diserobot 1 meter, tinggal 14 x 20 meter lah,,, saya tetap tandatangan, saya mau lihat kejujuran mereka, dan juga keterlibatan mereka,
Ternyata sudah mulai ketahuan, mereka buat tetap ukuran biar tidak ada yang salah, atau tindak pidananya” Ujar Ronald.
Padahal jika ditinjau dari ukuran tanah milik pengembang yang ada pada sertifikat bernomor 03282 dengan luas 1.481 (16×92,50) itu, tidak lagi sama melain kan hanya 14 x 20 meter saja.
Kemudian, Ronald mengatakan sudah mengingatkan pihak keluarahan atau jajarannya, terkait hasil ukuran ulang tanahnya.
“Waktu itu saya sudah ingatkan kalau surat hasil ukuran ini salah dan harus di rubah,,,, sebab seharusnya tertera disurat ini 14 x20.. karna sudah di serobot 1 meter,, bukan 20×15 lagi,” katanya, Sabtu (12/08/2023) sekitar pukul 13.00 WIB siang.
Ketika dikonfirmasi terkait ukuran tanah yang ada pada sertifikat milik pengembang, baik pihak BPN maupun pihak kelurahan saling lempar bola panas.
Pihak BPN atas nama Jefri Damanik, mengatakan itu pihak kelurahan, katanya.
Begitu juga sebalikan,,, Lurah Sidorejo Hilir Medan Tembung, Yurian Fahmi Lubis mengatakan,, itu pihak BPN tanya saja kemereka. Katanya.
Menurut keterangan Korban, Ronald Simarmata,, bahwa dasar alas hak sebelum sertifikat hak milik pengembang dimohonkan adalah SK Camat Medan Tembung.
“Itu keterangan pihak penjual marga Nainggolan dihadapan Wakil Ketua DPRD Sumut Irham Buana Nasution di RDP itu, kalau mereka jual tanahnya dengan alas hak SK Camat” ungkap Ronald.
Sementara itu, Sekcam Medan Tembung Sutan Fuji Lubis, saat dikonfirmasi terkait sengketa tanah tersebut tidak banyak tahu.
“Saya baru dengar masalah ini, nanti saya akan cek”. Ujarnya.
Kemudian ketika dipertanyakan terkait alas hak SK Camat yang kemudian terbitnya SHM milik pengembang, terlibat atau tidak nya pihak lurah tentang pengukuran, mengatakan wajib terlibat karena itu wiliyahnya dan urusan kelurahan, “Kata Sekcam Sutan Fahmi Lubis.
Berbeda dengan keterangan Lurah Sidorejo Hilir, Yurian Fahmi, buang badan dan lempar bola panas ke Pihak BPN.
Bersambung… (Fasa Korlipsu)