Nurlela Ketua RW 06 Pondok Benda Tangsel Bantah Keras Dirinya Disebut Sebagai Bacaleg

jppos.id, Tangsel – Sempat berdiri spanduk di pagar sekretariat balai warga RW 06 Pondok Benda Tangerang Selatan beberapa hari yang lalu, yang bertuliskan Mosi Tidak Percaya (MTP) menuntut agar Ketua RW 06 Pondok Benda Tangsel segera mengundurkan diri dari jabatannya yang diduga menurut warga Ketua RW 06 mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai tertentu. Dan pada akhirnya spanduk tersebut diturunkan oleh warga.

Adanya informasi tersebut, awak media jppos.id langsung mengkonfirmasi melalui sambungan cellular ke Nurlela, SE,. MM selaku Ketua RW 06 Pondok Benda, Tangsel. Dan saat ditanya perihal benarkah dirinya sebagai Bacaleg, Nurlela membantah keras, sebutnya bahwa itu tidak benar.

“Disini saya klarifikasi ya, bahwa saya disebut sebagai anggota partai atau Bacaleg, saya katakan itu tidak benar. Saya bukan Bacaleg atau anggota partai. Saya tegaskan kembali agar masyarakat tahu, saya bukan anggota partai apa lagi Bacaleg. Silahkan boleh di cek di sistem informasi politik (Sipol) menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) saya, kalau memang ada nama saya terdapatar sebagai Bacaleg dari partai manapun boleh di cek itu tidak ada,” jelas Nurlela Ketua RW 06 Pondok Benda, Tangsel, saat dihubungi via WhatshApp, Jumat (11/8/23).

Dikatakan oleh Nurlela orang yang menggunakan baju partai tidak bisa dikuatkan sebagai anggota partai.

“Tidak bisa seseorang itu di cap atau disebut sebagai anggota partai atau Bacaleg, hanya gara-gara memakai baju partai. Kan bisa cek di Sipol kebenarannya. Adanya foto saya dispanduk yang sedang menggunakan baju partai itu, saya menggunakan baju itu diminta oleh partai dalam rangka hari raya Idul Fitri untuk mengucapkan Minal Aidzin Walfaidzin Mohon Maaf Lahir dan Batin. Hanya Itu saja, sedangkan baju yang saya pakai, bukan baju saya, namun baju tersebut dipinjamkan ke saya dan setelah itu baju saya kembalikan,” kata Nurlela.

Lanjut Nurlela mengatakan aturan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) jelas melarang Ketua RW terlibat di partai politik.

“Saya juga tahu aturan dari Bawaslu, itu tidak boleh Ketua RW terlibat di partai politik itu sudah jelas aturannya. Lurah Pondok Benda pun sudah menyampaikan ke saya, kalau mau menjadi Bacaleg harus mundur dulu dari Ketua RW. Jadi sekarang sudah jelas ya, agar masyarakat semuanya tahu, bahwa saya bukan Bacaleg atau sebagai anggota partai. Status saya jelas sebagai Ketua RW 06 Pondok Benda, Tangsel,” pungkas Nurlela.

Ridwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *