Terlibat Perjudian Kupon Putih (Togel), Dua Warga Kecamatan Luwuk Diamankan Satreskrim Polres Banggai

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Polres Banggai menangkap dua tersangka berinisial DP alias D dan NH alias H, warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, lantaran terlibat perjudian kupon putih (Togel), Minggu – (25/4/2021).

Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan di Jalan Danau Toba, Kelurahan Bungin, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai sekitar pukul 21.30 Wita.

“Kedua tersangka ini ditangkap setelah selesai merekap judi togel untuk putaran Sidney,” ungkap Iptu Adi Herlambang saat konferensi Pers yang didampingi Kaubbag Humas Iptu Haryadi dan KBO Satreksrim di Mapolres Banggai, Selasa (11/5/2021).

Kedua tersangka ditangkap atas informasi masyarakat sekitar yang sangat resah atas aktivitas terlarang tersebut yang kemudian melaporkannya kepada kepolisian.

“Mereka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” beber Iptu Adi Herlambang.

Barang bukti yang diamankan antara lain, tiga unit ponsel, enam buku rekapan, satu lembar shio dan uang tunai Rp 275 ribu.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *