Dinas PMD Melarang Media Meliput Pelipatan Surat suara,Ada apa Ya?..

Jppos ID Bengkulu SELUMA- Proses pelipatan surat suara pemilihan kepala desa (Pilkades) 60 desa di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu saat ini sedang dilaksanakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Seluma.

Pelipatan dilakukan sendiri oleh Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa PMD Seluma di ruangan Sekretaris.

Yang dikerjakan oleh staf dan tenaga honorer,Pelipatan di sesuaikan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) desa yang melaksanakan pilkades.

Namun sayang proses pelipatan surat suara ini, wartawan dilarang untuk melakukan peliputan,Dengan alasan menjamin kerahasiaan surat suara yang nantinya akan dicoblos oleh pemilih.

“Jangan diambil gambar atau foto, ini rahasia,” ucap Kepala dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa PMD Seluma, Nopetri Elmanto saat awak media akan mengambil gambar proses pelipatan surat suara.

Dalam hal ini tim Awak Media  sangat kecewa atas sikap Kadis PMD mengatakan surat suara Pilkades tergolong sangat rahasia dan berbeda dengan surat suara pileg ataupun Pilkada yang dilaksanakan KPU Seluma.

Sehubungan dilarang nya awak media dalam peliputan demi keterbukaan publik,sangat timbul nya pertanyaan yang sangat mencurigakan, tentu nya adanya dugaan dugaan yang miring Dimata masyarakat.

Apa lagi disini tim media dilarang untuk mempublikasikan, sekalipun untuk konsumsi pemberitaan,dalam hal ini tentu saja sudah mengurangi hak hak jurnalis dalam mencari berita.

Saat dikompirmasi kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa PMD bersih kukuh tidak mengijinkan jurnalis dalam melakukan tugasnya karena ini bersifat rahasia”Jadi mohon maaf, kami tidak bisa mengizinkan untuk mengambil gambar ataupun foto proses pelipatan surat suara ini,” terang Nopetri Elmanto.

Namun ketika ditanya apakah ada aturan bahwa proses pelipatan surat suara dilarang untuk dipublikasikan,Kadis Pemerdayaan Masyarakat Desa PMD hanya mengatakan demi kerahasiaan surat suara.

“Surat suara ini masih rahasia. Jadi tidak bisa untuk dipublikasikan,” ucapnya.

Sementaraitu pantauan awak media tidak ada pengamanan di pintu masuk tempat pelipatan surat suara Pilkades ini,Hanya terlihat Satpol PP yang berada di teras kantor.

Awak media mencoba mencari aturan terkait larangan peliputan surat suara Pilkades ini.

Namun tidak ditemukan aturan tersebut, sehingga dengan tindakan Dinas PMD Seluma yang melarang awak media meliput proses pelipatan surat suara ini menimbulkan tanda tanya besar.

Untuk diketahui anggaran untuk pelaksanaan Pilkades 60 desa ini Rp 1 Miliar di APBD Seluma 2023.

Sumber Yayan.

Heno.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *