Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Satuan Reserse kriminal Polres Sigi limpahkan satu Tersangka tindak pidana Pencurian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Senin – (10/05/2021).
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto mengatakan, penyerahan tersangka inisial AF (20)
beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor : B-1033 / P.2.14. / Eoh.1 / 05 / 2021, tanggal 06 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan Tersangka inisial AF (20) sudah lengkap / P21. Ujarnya.
Lanjut Iptu Ferry menjelaskan pelaksanaan tahap dua ini dilakukan oleh Bripka Khaerul Andi, Briptu Fadliansyah dan Briptu Rivaldy Syarif yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erlita Ratna Shantyadewi,S.H. di kantor Kejari Donggala dalam keadaan aman dan terkendali. Selanjutnya untuk Tersangka tetap di titip oleh JPU di Rutan Polres Sigi,” Terangnya.
(Rd/Humas Polres Sigi)