Jppos.id || Kota Metro – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro berhasil bekuk 3 orang penyalahguna narkoba jenis sabu masing-masing berinisial AR (22Th), YA (37 Th) dan FA (32 Th), Di ketahui laki-laki berinisial YA (37 Th) dan seorang Wanita berinisial FA (32Th) merupakan residivis atas kasus yang sama .
Kapolres Metro Polda Lampung AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kasatresnarkoba Polres Metro, IPTU Hendra Abdurahman S.Sos mengungkapkan, dua dari tiga tersangka tersebut merupakan residivis narkoba. Sebelumnya mereka pernah ditangkap atas kasus yang sama. Bahkan harus mendekam di penjara.
Kasat Narkoba menjelaskan kronologi awal penangkapan terjadi pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 wib di Kel.Iringmulyo Kec.Metro Timur Kota Metro, petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki yaitu AR dan YA yang pada saat itu dilakukan penggeledahan terhadap badan,pakaian,dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga Narkotika (sabu).
Selanjutnya dilakukan pengembangan di rumah kontrakan YA yang beralamatkan di Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat, saat sampai di lokasi petugas kembali mengamankan seorang perempuan berinisial FA dan saat dilakukan penggeledahan di seputar kontrakan YA, petugas menemukan barang berupa 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong, dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti antara lain : 1 (satu) lembar plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika (sabu) dengan berat kotor ± 0,30 gram, 2 (dua) lembar plastik klip bening yang masing masing didalamnya berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika (sabu) dengan total berat kotor ± 5,25 gram, 1 (satu) pack plastik klip bening kosong dan seperangkat alat hisap sabu (bong) telah kami amankan di Polres Metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutup Kasat Narkoba.