Jppos.id || Bengkulu Seluma – Saat ditemui diruang kerjanya Senin (7/8/2023) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Seluma Rijono Spd.Msi mengatakan, anggotanya telah melakukan pembongkaran secara paksa warung remang-remang yang berada di Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas Kabupaten Seluma. Kamis (03/08/2023).
Pembongkaran ini dilakukan karena menurut laporan masyarakat setempat keberadaan warung remang – remang tersebut sudah sangat meresahkan.
Lebih lanjut Kasat Pol-PP Rijono Spd.Msi menjelaskan, “sebelum pembongkaran secara paksa dilakukan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada pemilik warem yang masih berdiri kokoh dan masih beroperasi tersebut, akan tetapi pemilik warem tersebut tidak menepati perjanjian atu tidak mengindahkan kesepakatan yang telah disepakati bersama yakni akan melakukan pembongkaran sendiri,” jelasnya.
Dan pada hari kamis tanggal 3/8 kami langsung terjun kelapangan melakukan tindakan tegas terhadap warem yang masi berdiri kokoh dan beroperasi tersebut dengan melakukan pembongkaran secara paksa, jadi kalau ada berita yang mengatakan kami tidak melakukan pembongkaran hannya nge-prank belaka, saya katakan itu tidak benar,” jelasnya.
“Akan tetapi, kalau saat ini warem tersebut berdiri kembali kami tidak tau. Sebab untuk membuat warem tersebut materialnya tidaklah terlalu susah hanya memakai dinding gypsum dan atap terpal biasa,” tutupnya.
Pewarta: Heno