Tiga Orang Warga Desa Tountouan, Kedapatan Konsumsi Miras Jenis Cap Tikus Diamankan Personel Patroli Polsek Luwuk

Jurnalpolisipos.id||Luwuk(Banggai) – Personel Patroli Polsek Luwuk mengamankan tiga orang warga lantaran mengonsumsi miras tradisional jenis cap tikus di Desa Tountouan, Kecamatan Luwuk, Sabtu malam (8/5/2021).

“Anggota mendapatkan informasi dari Aparat Desa dan Bhabinkamtibmas bahwa mereka menemukan tiga warga meneguk miras cap tikus,” ungkap AKP Pino Ary SH, SIK, MH.

Atas informasi itu, petugas langsung menuju lokasi. Dari ketiga warga tersebut petugas mengamankan dua botol miras bir bintang dan cap tikus.

“Semua miras ini mereka campurkan ke dalam dua botol air mineral ukuran 1,5 liter,” beber AKP Pino.

Minuman haram bersama ketiga warga itu kemudian digelandang ke Mapolsek Luwuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Mereka hanya diberikan pembinaan dan surat pernyataan. Jika ditemukan lagi maka akan ditindak tegas,” tutup AKP Pino.

(Revino/JPPos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *