Di DUGA KABID PENYULUH PERTANIAN  KAB.JENEPONTO SULAWESI SELATAN MENYELEWENGKAN DANA PENBELANJAAN PERLENGKAPAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA BPP TA.2022

Di DUGA KABID PENYULUH PERTANIAN  KAB.JENEPONTO SULAWESI SELATAN MENYELEWENGKAN DANA PENBELANJAAN PERLENGKAPAN ALAT KANTOR DAN RUMAH TANGGA BPP TA.2022

JPPOS id Sul-Sel JENEPONTO Pejabat Dinas Pertanian Bidang Penyuluh Kabupaten Jeneponto, Terindikasi adanya dugaan penyelewengan peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya. Sebagai sarana penunjang Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan yang bersumber dari anggaran APBD Tahun 2022.

Berdasarkan surat keputusan pejabat Pengguna Anggaran Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto Nomor : KP.331.1293/III/2022 tanggal 10 Maret 2022, Tentang penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pertanian Tahun 2022. Yang dianggarkan senilai Ratusan Juta Rupiah.

Peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya, Sebagai penunjang BPP dengan nama produk sesuai surat pesanan Nomor : 1/SPN/PPK-PENY/DISTAN/IV/2022. Dan penyedia barang PT HND GEMILANG SOLUSINDO.

Adapun penerima barang dan produk serta kuantitas harga satuan yakni BPP Kecamatan Kelara mendapatkan masing-masing 3 unit Laptop dan 3 unit Printer, BPP Kecamatan Binamu 4 unit Laptop dan 3 unit Printer, BPP Kecamatan Tarowang 3 unit Laptop, 3 unit Printer beserta 1 unit Projector.

Namun fakta kenyataan dilapangan tidak sesuai dengan bukti fisik yang terealisasi di tiga Kecamatan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) sebagai penerima barang tersebut.

Hal ini dapat dibuktikan saat Tim koalisi LSM melakukan Monitoring dan Investigasi, ke masing-masing kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Salah satunya Mengakui bahwa tidak ada penyampaian sebelumnya terkait jumlah nominal unit peralatan perkantoran yang diterima.

“KAMI HANYA MENANDATANGANI SESUAI DENGAN JUMLAH UNIT YANG TERTERA DALAM BERITA ACARA PENERIMAAN BARANG”.

Sehingga untuk di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Kelara Hanya menerima 2 unit Laptop, 1 unit Printer, Dan BPP Kecamatan Binamu 2 unit Laptop, 1 unit printer serta BPP Kecamatan Tarowang 2 unit Laptop, 2 unit Printer.

Sementara Kepala Bidang Penyuluh Kabupaten Jeneponto Noer Ibrah Ibrahim SP, M,Si, yang ditemui diriuang kerjanya oleh Tim Koalisi LSM Baladhika Adiyaksa Nusantara (BAN) dan Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Provinsi Sulawesi Selatan. Bersama rekan awak media, Jum’at (28/7/2023).

Noer Ibrah, dalam keterangannya menjelaskan bahwa pihaknya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya untuk belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebagai sarana penunjang di setiap BPP, Hanya tersebar di tiga kecamatan.

Dan saya menganggap sudah sesuai dengan pesanan barang yang terima di masing-masing BPP. Namun jika tidak cukup unitnya, itu saya rasa tidak ada masalah.

Walaupun sebahagian penunjang peralatan elektronik baik Laptop, Printer itu kami alihkan ke Dinas Bidang Penyuluhan, Karena pada intinya itu juga merupakan prioritas kebutuhan para penyuluh yang ada dikantor ini. Ujar Ibrah

Ditempat yang sama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bidang Penyuluhan Azis Bella mengatakan terkait pengadaan peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya sebagai sarana penunjang di kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), itu bersumber dari anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) dan bukan APBD Kabupaten Jeneponto Sementara pada setiap barang jenis barang sangat jelas tertera “Penyuluhan DAK 2022”.

Ditambahkannya, bahwa terkait masalah penganggaran yang bersumber dari APBD, Namun dialihkan ke Dana Alokasi Khusus (DAK), Untuk lebih jelasnya, Silahkan berkoordinasi dan pertanyakan kembali ke bagian keuangan daerah. Jelas Azis

Ditempat terpisah Koalisi LSM BALADHIKA ADIYAKSA NUSANTARA (BAN) Syamsuddin dan Ketua DPW Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM RI) Provinsi Sulawesi Selatan. Sahabuddin S.H, M.H.

Sahabuddin, Menganggap bahwa apa yang telah dilakukan oleh Kepala Bidang Penyuluh Pertanian Kabupaten Jeneponto Noer Ibrah Ibrahin SP. M.Si, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan sangat keliru memberikan keterangan saat ditemui di ruang kerjanya yang mengatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) di Alihkan ke Anggaran Pendapan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Karena tidak ada regulasi yang mengatur tentang hal demikian, dan melanggar PEPRES, Sehingga kami menanggapi terjadinya Indikasi atau patut diduga adanya penyelewengan Anggaran serta Penyalagunaan Kewenangan selaku Kabid yang merangkap PA, PPK dalam pengadaan barang dan jasa. Sebab barang yang di salurkan ke 3 BPP Kecamatan masing masing barangnya tidak cukup sesuai dengan jumlah unitnya.

Karena sudah menjadi hak milik disetiap BPP Kecamatan, Untuk mendapatkan pengadaan peralatan elektronik perkantoran dan peralatan pendukungnya. Sebagai sarana penunjang Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), Namun fakta realisasi dilapangan tidak sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2022.

Sehingga kami menduga bahwa Kepala Bidang Penyuluh Pertanian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Diduga bermain mata, bekerjasama untuk melakukan penyelewengan beberapa unit pengadaan peralatan elektronik perkantoran beserta peralatan pendukungnya.

Dan sudah jelas telah merampas apa yang telah menjadi Hak milik setiap Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dari ke tiga Kecamatan Tersebut. Tegas Sahabuddin Kepada Media Ini, Senin (31/7/2023).

Ironisnya lagi, dua sumber anggaran yang dikucurkan pada 3 kantor BPP Kecamatan tahun anggaran 2022 tersebut diatas. Namun kenyataannya dilapangan bukti Realisasi fisik ditemukan hanya sumber anggaran APBN dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang ada. Dan menjadi suatu Pertanyaan! Anggaran APBD Kabupaten Jeneponto Dimana ? Sehingga Diduga Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) itu digandakan.

Saya selaku Ketua DPW BAIN HAM RI Provinsi Sulawesi Selatan, Mengutuk keras dan berharap agar APH dapat bertindak dengan serius dalam menindak lanjuti adanya dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Kabid Penyuluhan dilingkup Pertanian Kabupaten Jeneponto. Dan akan segera melaporkan oknum tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Tim) Jurnal Polisi Sul-Sel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *