Jurnalpolisipos.id||SIGI(Sulteng) – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan tiga kasus tindak pidana Narkoba ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala secara Online, Rabu (07/5/21).
Kasus ini terjadi pada bulan Februari di dua tempat berbeda di wilayah kabupaten Sigi yaitu Lk. Z di Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, sementara Lk. U & M di amankan petugas di Desa Makmur Kecamatan Palolo. Ketiga pelaku di amankan petugas dengan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu bersama barang bukti
Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasubag Humas Polres Sigi Iptu Ferry Triyanto mengatakan, penyerahan tersangka inisial Z (46), M(28), U(52)
beserta barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Donggala nomor :
– No : B- 1042 / P. 2.14 / Enz. 1/ 05 / 2021, An .Tsk.Z
– No : B- 1043 / P. 2.14 / Enz. 1/ 05 / 2021, an.Tsk M
– NO : B- 1044 / P.2.14/Enz.1/05/2021, An.Tsk U.
Tanggal 06 Mei 2021 perihal pemberitahuan hasil penyidikan Tersangka inisial Z(46), M(28), & U(25) sudah lengkap / P21. Ujarnya.
Lanjut Iptu Ferry menjelaskan pelaksanaan tahap dua ini dilakukan oleh Bripka Roni julio, Briptu Herry Santoso yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) REZKY A. ANANDA, S.H., M.H (secara Online) pada hari jumat tanggal 07 Mei 2021, dalam keadaan Sehat dan aman. Pelimpahan tahap 2 dengan cara ini dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran virus Corona.
“Apalagi saat ini digencarkan sekali untuk sosial distancing dan physical distancing, dengan menjaga jarak dengan orang lain,
“Terhadap tersangka setelah diserahkan ke JPU dan di titip kembali di Rutan Polres Sigi,” Terangnya.
(Rd/Humas Polres Sigi)