JPPPOS.ID, JAKARTA – Koarmada I menggelar sosialisasi produk hukum dalam menunjang pelaksanaan tugas dalam menegakkan hukum dan kedaulatan di laut, yang dilaksanakan secara virtual dari Gedung Imam Taufik, Komplek Satuan Koarmada I Pondok Dayung, Jakarta Utara. Kamis (6/5/21).
Selain Perwira yang hadir langsung, sosialisasi dari Dinas Hukum (Diskum) Koarmada I juga diikuti oleh para Perwira Satuan, Pangkalan serta para Komandan KRI di Jajaran Koarmada I yang tengah melaksanakan tugas operasi secara virtual.
Dalam kesempatan tersebut, Panglima Komando Armada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M. dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Kasubdis Dargakkum Diskum Koarmada I Letkol Laut (KH) Fenny Akhwan, S.H mengatakan bahwa Komando Armada I adalah Komando Utama Operasi yang berkedudukan dibawah Panglima TNI sekaligus selaku Kotama Pembinaan yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada kasal. Koarmada I sebagai Kotamaops melaksanakan Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)”
Dengan terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, TNI Angkatan Laut yang selaku penegak hukum di laut harus dapat memahaminya, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penanganan terhadap pelanggaran dan tindak pidana tertentu dilaut terkait dengan tenaga kerja.
Sosialisasi Penegakkan hukum pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja disampaikan oleh Kasubdis Kumlater Mayor Laut (KH/W) Shannet Febriyanti, S.H., M.H. Mtr Opsla sedangkan Kewenangan Kejaksaan disampaikan oleh Jaksa Fungsional, Theodora, S.H. M.H. Sosialisai ini digelar untuk menyamakan persepsi di lingkungan TNI Angkatan Laut terkait dengan penegakkan hukum di Laut pasca disahkannya undang-undang cipta kerja.(red)