Disayangkan, Dinkes Kerinci Langgar UU Pers Dan Pelayanan Publik Karena Tidak Terbuka Tentang Informasi Kepada Masyarakat

JPPOS. ID || Kerinci, Jambi. Menurut peraturan dan Undang Undang di Negara Republik Indonesia tentang Pers dan dan Undang Undang pelayanan Publik, dan di tambah dengan Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik, setiap elemen Masyarakat wajib tau dalam penggunaan keuntungan Negara. Dan juga setiap orang yang memegang jabatan wajib untuk melani Masyarakat baik dari golongan rendah maupun golongan tertinggi.

Namun tidak demikian yang terjadi di Dinas Kesehatan di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi. Publik dibuat kecewa atas pelayanan Dinkes terlebih saat pandemi seperti saat ini. Diduga Kepala Dinas Kesehatan yang sekarang di pimpin oleh Harmendisal sering menutupi informasi kepada publik, terkhusus dalam hal ini kepada wartawan yang coba bertandang ke Dinas Kesehatan dan mencari informasi untuk pemberitaan.

Harmen seharusnya bersikap terbuka kepada wartawan maupun masyarakat yang menginginkan informasi, Hermen juga dinilai arogan dan sombong karena memerintahkan bawahannya dikantor bila ada yang ingin bertemu harus memberitahu dan memperlihatkan KTP sebagai pertinggal.

Hari ini terbukti, Salah satu Staff Dinas Kesehatan yang sedang piketĀ  bentrok dan beradu argumen dengan wartawan hanya karena ingin bertemu dengan Hermendisal selaku Kepala Dinas Kesehatan dan meminta informasi dan keterangan untuk pemberitaan media.

Kejadian bentrok dengan Wartawan sampai menghadirkan Kapolsek setempat yaitu Kapolsek Gunung Kerinci untuk menengahi keributan yang ditimbulkan. Kepada Kapolsek, Staff Dinkes yang melarang bertemu dengan Kadis mengakui dirinya berbuat begitu atas perintah Kepala Dinas langsung dan tidak ada maksud untuk melarang karena saya hanya menjalankan tugas dan atas nama pribadi akhirnya Staff tersebut akhirnya meminta maaf kepada awak media yang hadir hari ini.

Dan untuk menangapi hal tersebutĀ  Kadis yang tetap tidak mau melayani awak media dalam mencari informasi, melalui sekretarisnya, Badri, menyampaikan permitaan maaf juga kepada Media. Tetapi para awak media tidak menerima begitu saja permintaan maaf Harmendisal, para awak media meminta evaluasi ulang pelayanan publik di Dinas Kesehatan secara menyeluruh.

Para awak media bersuara, jika Dinas Kesehatan tidak bisa mengevalusi dan merubah kinerja terhadap pelayanan publik maka Kepala Dinas harus bersiap mundur dari jabatannya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *