Gadaikan Mobil Pinjaman, Warga Margorejo Metro Selatan di Tangkap Polisi 

Jppos.id || Kota Metro – Tim opsnal unit Reskrim Polsek Metro Barat, Polres Metro menangkap pria berinisial IJ Alias IIN (44Th) warga Kel. Margorejo Kec. Metro Selatan Kota Metro, karena diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Rabu (26/07/2023).

Polisi menangkap Pelaku IJ alias IIN setelah menipu temannya an.Rahmiza, warga Jalan Flamboyan Rt.022 Rw.009 Kel.Mulyojati Kec.Metro Barat Kota Metro dengan modus meminjam mobil jenis Kijang milik korban dengan alasan menjemput keluarganya yang sedang ada syukuran di daerah Seputih Raman Lampung Tengah.

Bukannya dikembalikan mobil tersebut justru digadaikan kepada orang lain.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan menceritakan, kronologi kejadian bermula ketika Pada Hari Rabu tanggal 21 Juni 2023 sekira jam 07.30 Wib pelaku IJ alias IIN datang ke rumah pelapor untuk meminjam mobil dengan alasan untuk menjemput keluarga di seputih raman yang menghadiri syukuran pada hari sebelumnya.

Dua hari kemudian kendaraan pelapor belum dikembalikan, lalu pelapor menghubungi pelaku IJ alias IIN melalui HP dan pelaku IJ alias IIN menjawab bahwa ia masih di Seputih Raman, karena acara belum selesai lalu berjanji akan mengembalikan kendaraan keesokan hari, namun setelah ditunggu pelaku IJ alias IIN tidak juga mengembalikan kendaraan tersebut.

Ketika dihubungi pelaku IJ alias IIN mengatakan bahwa kendaraan masih dibawanya ke daerah Sribawono untuk mengantarkan temannya.

Keesokan harinya pelapor menghubungi pelaku IJ alias IIN kembali dan menjawab bahwa kendaraan pelapor rusak di daerah Sukadamai Natar Lampung Selatan, namun ketika pelapor mencari keberadaan mobil tidak menemukan juga, karena tidak ada kejelasan lalu pelapor menghubungi pelaku IJ alias IIN kembali dan dijawab oleh pelaku bahwa kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain.

Mengetahui hal tersebut pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.

Menanggapi laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian Penyelidikan hingga Penyidikan sehingga pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2023 sekira jam 10.00 wib, didapat informasi pelaku IJ alias IIN ada disekitar Wilayah Desa Tanjung Jawen Kec.Punggur Lampung Tengah.

Atas perintah Kapolsek Metro Barat, Anggota Unit Reskrim bersama Waka Polsek Metro Barat langsung bergerak ke lokasi dan benar Tersangka berada di sebuah Rumah dan langsung dilakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku.

Dari saat di interogasi pelaku IJ alias IIN mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan 1(satu) Unit Kendaraan R4.

Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Metro Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *