Jppos ID Bengkulu Seluma,Seluma Timur, Diduga pungutan liar terjadi di Sekolah Dasar Negri 159 Seluma tepatnya di Desa Rawasari Kecamatan Seluma Timur, Kabupaten Seluma, hal tersebut membuat potret dunia pendidikan lagi-lagi tercoreng.
Saat ditemui awak media salah seorang wali murid SDN 159 Seluma, Kabupaten Seluma. Yang enggan untuk dituliskan Namanya.
Menjelaskan bahwa memang benar adanya pungutan di Sekolah tersebut sehingga membuat mereka selaku wali murid resah adapun pungutan tersebut sudah terjadi tiga kali berupa uang iuran sebesar, pertama Rp. 180.000,kedua Rp. 125.00 dan yang ketiga ini sebesar Rp.150.000. Jelasnya.
Apabila pungutan tersebut tidak dibayar maka siswa terancam tidak bisa mengikuti ulangan dan Rapornya ditahan pihak sekolah.
Kepala Sekolah SDN 159 Seluma”, Sukinah S.PD saat dikomfirmasi tak menampik hal tersebut ia membenarkan isu yang beredar tersebut, Tapi pak perlu diketahui ini murni inisiatif antara wali murid dengan komite saya tidak terlibat dan tidak ikut campur”, Kilahnya saat menjawab pertanyaan pada waktu di wawancarai, Rabu (26/7/2023).
Padehal, jika dipahami secara seksama apapun alasannya sangat tidak dibenarkan untuk membenarkan apalagi membiasakan hal-hal yang salah dalam konteks bertentangan dengan regulasi.
Jelas jika merujuk permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan permendekbud No. 75 Tahun 2016 disebutkan pungutan disekolah”.Tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, penerimaan perserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan atau kelulusan peserta didik, juga Komite Sekolah.
Baik perseorangan maupun kolektif. Dilarang melakukan pungutan dari perserta didik atau orang tua/Wali.
Heno.