Polres Bengkayang Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Lima Anak Dibawah Umur

JPPOS.ID I Bengkayang, Kalbar – Dengan beredarnya di beberapa portal berita online tentang pemberitaan kisah lima (5) korban pelecehan seksual dan pengancaman terhadap anak dibawah umur yang memilukan, diduga pelakunya adalah saudara FDR di dusun side desa suka bangun kecamatan sungai betung Penasehat Hukum Andre Maulana Situmeang bergegas menemui salah satu keluarga korban pelecehan seksual di desa suka bangun kecamatan sungai betung Kabupaten Bengkayang, 17 Juli 2023 Senin Sore.

Kedatangan Pendamping Hukum Andre Maulana Situmeang, SH di rumah salah satu korban untuk mengkonfirmasi kebenaran berita yang beredar sepekan terakhir ini.

Setelah mengetahui dan mendengarkan langsung kronologis kejadian dari salah satu korban yang didatangi Andre dirumahnya bertindak cepat dan langsung sebagai pendamping hukum mengambil langkah dan mengkonfirmasi langsung di Polres Bengkayang, dan ia mendapatkan kabar bahwa kasus ini sudah akan masuk dalam tahap penyidikan.

“Kita akan mendampingi kasus ini sampai pada ranah hukum apabila terbukti pelaku melakukan perbuatan yang dituduhkan maka itu harus di proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Andre pendamping hukum korban.

Andre juga menjelaskan palaku tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diancam maksimal selama 15 Tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah) dan bahkan dikebiri sebagaimana telah diatur pada undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak pada Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2.

Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 81
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resort Bengkayang Iptu. Andika Wahyutomo Putra saat di Konfirmasi ia menyampaikan pihaknya telah mengambil langkah-langkah atas kasus dugaan pelecehan seksual di kecamatan sungai betung diantaranya bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari para korban, olah TKP dan pemeriksaan psikolog terhadap para korban di singkawang.

Lamanya rentang waktu antara kejadian dan olah TKP mengakibatkan perubahan pada lokasi tempat kejadian perkara dimana tempat persisnya pelaku melancarkan aksinya terhadap para korban, sehingga menyulitkan pihaknya mengidentifikasi lokasi tempat kejadian perkara.

“Mengklarifikasi terkait pengaduan dari saudara Bujang Barnabas dan juga saudara jupi terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur di kecamatan sungai betung terkait dengan pengaduan ini sudah kami laksanakan dalam proses penyelidikan, tentunya dalam proses penyelidikan itu, berupa pemeriksaan terhadap anak-anak korban yang didampingi dengan orang tua korban, dan kemudian sudah kami laksanakan cek TKP yang tentunya kita ketahui bersama bahwa kejadian ini terjadi pada tahun 2022 dan baru dilaporkan pada tahun 2023.Pada saat pengecekan TKP atau olah TKP hasil yang didapat bahwa tentunya sudah banyak perubahan disitu, kemudian sudah juga kami minta kan pemeriksaan psikolog di singkawang, dan selanjutnya kami juga kami akan berkoordinasi dengan ahli pidana terkait dengan tindak pidana ini yang tentunya setelah itu baru akan kami lakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Bengkayang,” kata Andika Kasat Reskrim Polres Bengkayang.

Selanjutnya terkait dengan kasus ini Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Iptu. Andika Wahyutomo Putra Bengkayang pihaknya tengah melakukan upaya tindakan penegakan hukum terhadap antara pelaku dan korban, serta perkembangan selanjutnya akan segera disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Bengkayang pada khususnya.

“Terkait dengan kasus ini tentunya bagi masyarakat kabupaten bengkayang khususnya kami mohon pengertiannya kami sedang bekerja, tentunya perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” ujar Andika Kasat Reskrim Polres Bengkayang.

Sementara itu Bupati LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Bengkayang Januari BN Marbun menanggapi kasus ini dengan penuh kekecewaan melihat proses hukum terhadap pelaku masih berkeliaran bebas, dan mengkhawatirkan sesuatu hal terjadi pada para korban.

“Terima kasih masalah kasus untuk lima (5) anak khususnya di sungai Betung kita dari LIRA merasa sangat kecewa dengan pihak penegak hukum yang menangani kasus ini,Yang Kami sayangkan dengan Kepolisian Bengkayang kok sampai saat ini masih bergulir belum ditetapkan sebagai tersangka kita minta segera dari kepolisian apalagi dengan adanya bapak Kapolres yang baru ini untuk menindak tegas dalam pengawasan penerapan hukum,di negara kita tidak ada yang kebal hukum,” kata Marbun.

Marbun juga meminta dan berharap kepada pihak Kepolisian Resort Bengkayang dalam waktu yang tidak terlalu lama pelaku tindak pidana pelecehan seksual di sungai betung harus segera ditangkap dan di adili sesuai undang-undang yang berlaku

“Saya harapkan dan memang penting jangan seperti memang benar kata orang yang kayak ini hukum di bengkayang yang agak lambat tapi saya harapkan Kapolres yang baru harus tegas dan lebih penting dalam dua tiga hari ini harus ditangkap pelakunya karena dikhawatirkan tanpa kita sadari atau ketahui pelaku ini bisa saja kabur yang,” tutup Marbun.

Penulis: Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *