Jppos ID Bengkulu Seluma,niur 18 Juli 2023,saat Tim awak media melakukan monitoring sungguh sangat kecewa saat melihat dari sikap salah satu perangkat desa yang mana saat Tim awak media meminta untuk mengisi buku tamu.
Pengisian buku tamu yang biasa tim menuliskan bahwa pada hari tersebut adanya tim yang datang buat memonitoring kegiatan didesa,sekali meminta dua kali meminta bahkan ketika saat Tim hendak pergipun masih menanyakan buku tamu kegiatan harian, namun mendapatkan jawaban dari dalam ruangan kantor yang gak jelas.
Sebagaimana hal diatas,kami Tim awak media sangat kecewa pada perangkat desa yang terkesan mengabaikan kehadiran awak media,mengingat dari pemberitaan disalah satu media desa tersebut sering didapati kekosongan perangkat desa.
Kekosongan disini bukan berarti kekosongan perangkatnya melainkan jarang adanya perangkat desa yang melakukan kewajibannya selaku pelayan masyarakat.
Sesuai peraturan Bupati no 18 tahun 2023 tentang peraturan jam kerja yang mengharuskan pelayanan perangkat desa sesuai yang tercantum dalam Bab 3 hari kerja dan jam kerja perangkat desa yang mewajibkan ngantor jam 7″30 s/d 14″30,dengan 6 hari kerja.
Dalam hal ini kami selaku pelaku kontrol kinerja yang ingin melakukan monitoring sangat kecewa dengan respon perangkat yang terkesan mengabaikan kehadiran awak media,dengan tidak memberikan buku tamu kegiatan harian.
Disini kami Tim awak media menduga kalau memang benar bahwasanya perangkat desa kurang aktip dalam melaksanakan tugasnya.
Heno.