JPPOS.ID I Bengkayang, Kalbar -Maraknya peredaran rokok Ilegal yang tidak di lengkapi Pita Cukai di Kalimantan Barat Khususnya di Wilayah Kabupaten Bengkayang, Kini jadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat dan sangat jelas merugikan negara dari sektor pajak kepabeanan.
Diantaranya Rokok ilegal yang marak diperjual belikan di Bengkayang, Rokok ERA, Rokok Kalbaco, dan lai-lain, Sementara sangat Mudah untuk mendapat Rokok Ilegal di Warung-warung dan Grosir.
LP3KRI angkat bicara atas beredarnya rokok ilegal di pasar atau dikios – kios begitu mudah didapat dan dilihat. LP3KRI meminta dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di daerah Kabupaten Bengkayang adalah pintu masuk berang ilegal yang menjadi sorotan dan perkuat pengawasan dimasyarakat agar dapat membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi peredaran rokok ilegal. Senin (17-07-2023).
“Rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai. Pita Cukai merupakan dokumen sekuriti negara dalam bentuk kertas yang memiliki sifat dengan spesifikasi tertentu yang bertujuan sebagai pertanda bahwa rokok tersebut sudah dilunasi cukainya,” jelasnya.
“Jadi ini yang membuat kita semakin bingung , saya menduga adanya suatu pembiaran rokok ilegal ini beredar luas , serta sejauh mana tanggung jawab Bea Cukai Bengkayang terkait ini, kita menduga adanya Oknum-oknum yang bermain mata yang tidak bertanggung Jawab,” terang Injil.
Injil Sekertaris LP3KRI menjelaskan sedangkan yang termasuk ciri-ciri rokok ilegal, yakni rokok polos, diancam pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 54 UU Cukai).
“Kemudian rokok dengan pita cukai palsu. Ini bisa dipidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai),” jelasnya.
Selanjutnya rokok dengan pita cukai bekas. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 8 tahun dan/atau denda 10x sampai dengan 20x nilai cukai (Pasal 55 huruf a,b,c UU Cukai).
Berikutnya, rokok dengan pita cukai bukan keperuntukannya, pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 50 UU Cukai).
“Rokok dengan pita cukai bukan haknya. Pidana penjara 1 tahun sampai dengan 5 tahun dan/atau denda 2x sampai dengan 10x nilai cukai (Pasal 58 UU Cukai),” ucap injil.
Tambahan Injil menerangkan, ciri-ciri rokok ilegal, yakni tidak mencantumkan kota produksi, harga rokok SKM sekitar Rp. 5.000,00 atau kurang dari Rp. 10.000,00.
“Peran kita sebagai LSM dalam pengawasan kepada APH terutama beacukai Cabang Jagoi Babang harus bisa ditindaklanjuti demi ketertiban pendapatan Pajak Asli Daerah (PAD) supaya terciptanya SDM unggul Bengkayang mantap, peran pengawasan supaya barang-barang ilegal yang mempunyai izin (NPPBKC) jika ingin memproduksi/mengimpor rokok. Tidak menjual rokok ilegal. Laporkan atau beritakan informasi adanya peredaran rokok ilegal di sekitar kita kepada aparat penegak hukum terkait atau kepada Bea Cukai Kabupaten Bengkayang,” tegasnya.
Tindak pidana yang Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya atau setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang Undang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) Jo pasal 54 atau 56 Undang Undang Republik 39 Tahun 2007 atas Undang Undang No. 11 Tahun 1995 tentang cukai dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Semenjak berita ini ditayangkan, belum dapat dikonfirmasi pihak APH dan Bea Cukai terkait.
Penulis : Kusnadi
Editor : Budiyanto Tyo