Jppos ID BENGKULU SELUMA,Penasehat Hukum Minta 27 Anggota DPRD Seluma Beserta Penerima Dana Bahan Bakar Minyak yang diduga sangat melukai dan mencederai hati masyarakat dimana dari hasil pengadilan Negri ada 30 orang penerima kebijakan manfaat Bahan Bakar Minyak.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipidkor) Bengkulu, telah memutuskan dan menetapkan kalau tiga unsur pimpinan DPRD Seluma, tahun 2014-2019 yakni Ketua Husni Thamrin, Waka 1 Ulil Umidi dan Waka 2 Okti Fitriani, sebagai tersangka kasus korupsi bantuan Bahan Bakar Minyak (BBM) DPRD Seluma.
Namun disini menariknya dari persidangan tiga unsur pimpinan DPRD Seluma itu, banyak fakta baru yang terungkap, diantaranya kalau seluruh Anggota DPRD Kabupaten Seluma, periode tersebut ternyata menerima bantuan BBM,yang menyeret tiga nama besar yang harus beristirahat dirumah pesakitan saat ini.
Seperti halnya diungkapkan oleh Indriansyah, Penasihat Hukum (PH) Husni Thamrin saat dikonfirmasi melalui via telepon WhatsApp, dikatakannya dengan ditetapkannya tiga unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019 oleh Majelis hakim Tipidkor Kejaksaan Tinggi Bengkulu, bukan berarti kasus ini berhenti.
Terutama untuk hukuman parah ketua komisi dan Kasubag sekretariat dewan, pihaknya berharap untuk lebih lanjutnya, dan sangat percaya kepada Kepolisian Polda Bengkulu untuk kembali mengusut permasalahan ini.
“Agar sahnya, mereka yang belum masuk dan saat ini masih menjabat atau tidak, untuk segera menjalani tindak pidana ini melalui proses-proses yang harus dijalani, agar kesetaraan hukum itu terjadi.
Intinya hukuman tindak pidana tidak bisa diwakilkan ataupun digantikan dan hanya dilimpahkan kepada pimpinan DPRD Seluma saja,” ungkapnya.
Indriansyah juga menyampaikan, dalam waktu dekat ini kemungkinan pihaknya juga akan bersurat kepada penyidik Polda Bengkulu, dan Kejaksaan Tinggi maupun Kejari Seluma untuk melanjutkan proses ini.
“dalam waktu dekat ini bang, suratnya lagi di konsep sembari mengurus klien sebab masih banyak berkas yang masih mau dilengkapi.
Untuk selanjutnya nanti kami kabari bang,” sampainya saat dipertanyakan wacana dan kapan surat tersebut dilayangkan kepada Polda Bengkulu.
Sementara itu, Senada dengan Indriansyah, PH Okti Fitriani, Ilham Fatahilah mengatakan saat ini pihaknya sedang menyusun laporan yang nantinya akan disampaikan ke APH.
Dasar dari laporan ini adalah putusan pengadilan terhadap tiga unsur pimpinan DPRD Seluma yang telah divonis majelis hakim.
“Surat laporannya sedang kami susun dan konsep. Secepatnya akan kami sampaikan ke APH Polda Bengkulu,” pungkasnya
Menurut Ilham Fatahila, bukan hanya 30 anggota DPRD Seluma periode 2014-2019 yang menerima bantuan BBM ini.
Tetapi juga bagian kelengkapan dan pejabat di Sekretariat DPRD Seluma. Semua menerima uang bantuan BBM ini.
“APH jangan tebang pilih, jadi kami minta APH segera memproses hukum juga pihak-pihak yang terlibat penerima bantuan BBM ini,” katanya.
Ditempat berbeda, Julisti Anwar, selaku PH Okti Fitriani, berharap, aparat penegak hukum untuk memproses dan mengusut ulang seluruh anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2014-2019 dan pejabat serta ASN yang diduga terlibat, sebab menurutnya di persidangan sangat jelas Fakta bukti intisari.
“Bahwa penerima bantuan BBM ini bukan hanya klien kami dan dua pimpinan lainnya.
Ada 5 orang Perlengkapan Dewan, 22 anggota DPRD lainnya beserta pejabat dan ASN sekretariat DPRD Seluma yang menerima.
Jadi saya minta APH mengusut dan memproses hukum semua penerima bantuan BBM ini,” tegasnya mengakhiri. (Do).
Heno.