Diancam, 5 Anak Dibawah Umur Diduga Jadi Korban Pelecehan di Kabupaten Bengkayang

JPPOS.ID I Bengkayang, Kalbar – Desa Suka Bangun Kecamatan Sungai Betung, Lima (5) Anak dibawah umur Diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh FDR yang merupakan tetangganya sendiri lima (5) anak korban pelecehan tersebut diberi nama samaran yakni Melati, Anggrek, Mawar, Bulan dan Bintang masih duduk di bangku kelas lV Sekolah Dasar (SD) saat ditemui di rumahnya satu persatu, mereka menceritakan kronologis kejadian yang dialami saat bagaimana saudara FDR Yang diduga melakukan pelecehan dan pengancaman terhadap dirinya sambil menangis pilu. Kamis (13-/7/2023).

Salah satu anak yang diberi nama Melati, mengatakan dirinya diajak mandi di salah satu kolam bekas tambang emas ilegal (Lobang Dompeng) saat ditempat itulah FDR melancarkan aksi pelecehan dan melontarkan pengancaman terhadap korban untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya apa yang dilakukan FDR pada korban.

“Setelah kejadian itu saya merasakan sakit saat buang air kecil om, ucap Melati dengan lirih sembari menangis pilu dan tersedu-sedu dan kata mama saya mungkin karena saya kurang minum air putih, karena mama saya tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya,” kata Melati, melanjutkan tangisnya.

Sementara keempat korban yang lainnya FDR melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda, diantaranya di dalam hutan dengan modus mencari sayur mayur, kemudian ada juga di bantaran sungai dengan modus mencari ikan, Setelah melakukan aksi nya FDR Sama,mengancam korbannya untuk tidak memberi tahukan kepada orang tuanya.

Menurut pengakuan “Y” yang merupakan ibu kandung dari salah satu anak itu mengatakan Kasus ini hampir tidak diketahui awak media, dan sulit terungkapkan, seperti sengaja dirahasiakan, oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, lantaran di intimidasi untuk tidak diekspos ke media resmi maupun media sosial, sehingga kasus ini menjadi larut dalam waktu.

“Kami pertama melaporkan kasus ini pada tanggal 22 april 2023 selanjutnya Olah TKP 29 Mei 2023,saat itu lah kami di larang mengambil photo dan di ekspos ke media sosial kemudian test psikolog juni 2023 Interogasi sekitar awal Mei 2023, dan saya dipanggil di Polres Bengkayang sebanyak 2 kali namun sampai sekarang belum ada titik terang dari pihak kepolisian,” ujar Y ibu kandung salah satu korban.

Selanjutnya “Y” sangat berharap kasus ini segera di tangani dan inkrah kemudian pelakunya dapat dihukum seberat-beratnya dan tidak berlarut-larut untuk menahan pelaku mengingat keselamatan anak-anaknya dari ancaman pelaku nekat melakukan sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Kami selaku orang tua sangat berharap kepada pihak Kepolisian Resort Bengkayang agar kasus ini segera ditangani dan pelaku segera ditangkap dan di adili mengingat keselamatan anak-anak kami sangat terancam.kasihan anak-anak kami sepertinya mengalami trauma dan ketakutan yang mendalam” Tutup “Y” menyampaikan harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Pemerintahan Kabupaten Bengkayang.

“Secara khusus Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82
Undang Undang nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPPS).
Pasal 4
(1) Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas: a. pelecehan seksual nonfisik; b. pelecehan seksual fisik,.BAB V
HAK KORBAN, KELUARGA KORBAN, DAN SAKSI
Hak Keluarga Korban,pasal 70,pasal 71
Pasal 85
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Pencegahan,
pendampingan, pemulihan, dan pemantauan
terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Yang namanya pelecehan seksual apabila korbannya dibawah umur atau korbannya kaum disabilitas bukanlah delik aduan, tapi delik umum artinya kasus tersebut tidak bisa di restoratif justice”. (Kus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *