- JPPOS id Sul-Sel BANTAENG – Kepala desa kaloling kecamatan gantarangkeke kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan mengangkat Kepala Dusun Diduga Ijazah palsu.
Warga yang tidak mau namanya di publikasikan saat di temui oleh awak media menjelaskan, ada salah satu kepala dusun Di Desa kaloling Di duga menggunakan ijazah palsu, dia tidak tamat SD, SMP, Kenapa langsung ada paket C. Seorang perangkat desa minimal harus berijazah SMA sederajat” ujarnya.
Warga ini menambahkan akan segera melaporkan kepala Dusun tersebut ke Polres Bantaeng karna dugaan penggunaan ijazah palsu.
Kepala Desa kaloling yang coba dikonfirmasi via pesan whatsapp jaringan tidak bagus dan alasannya tidak jelas dapat diduga ada persekongkolan jahat untuk mendapatkan gaji yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
Terkait persyaratan untuk pendafaran perangkat desa itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pendidikan Minimal SMA/Sederajat.
Jika benar ada pelanggaran terhadap penggunaan ijazah, Palsu maka sanksi hukum menanti.(Jurnal Polisi Sul-Sel)