Jppos.id || Kota Metro – Kapolsek Metro Barat, IPTU Amirul Hasan pimpin langsung penangkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Krisna Rt. 026 / Rw. 006 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro pada Senin 3 Juli 2023 lalu.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK, melalui Kapolsek Metro Barat IPTU Amirul Hasan mengatakan, peristiwa itu bermula pada hari Jumat 30 Juni 2023 pagi saat korban yang bernama Melda Zelicha Putry yang baru bangun tidur melihat HP yang berada didalam kamar, dan Note Book yang ditaruh dibawah meja kamar telah hilang, kemudian pelapor melihat jendela kamar rumah telah terbuka, ternyata pelaku melakukan pencurian dengan cara mencongkel pintu kamar dan mengambil barang barang milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa : 1(satu) unit Note Book merk Lenovo Type D330N4020
Dan 1(satu) unit HP merk Oppo Type A54, dan apabila dirupiahkan korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000,-(delapan juta rupiah), dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Barat.
Berdasarkan laporan Polisi yang di buat oleh korban, Unit Reskrim Polsek Metro Barat melakukan serangkaian penyelidikan hingga pada hari Senin tanggal tanggal 03 Juli 2023 sekira pukul 07.00 Wib personil Polsek Metro Barat mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan berada di kostan Mawar jalan Arjuna Rt. 027 / Rw. 006 Kel. Mulyojati Kec. Metro Barat Kota Metro, mendapatkan informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Metro dipimpin oleh IPTU Amirul Hasan (Kapolsek Metro Barat) mendatangi kostan tersebut dan mendapati laki – laki berinisial MKA (19th) sedang berada di dalam kostan, setelah dilakukan penggeledahan dari dalam kostan tersebut didapat Barang – bukti dari hasil curian dan alat pelaku melakukan pencurian berupa :
1. 1 (satu) unit Note Book merk Lenovo warna Silver
2. 1 (satu) unit HP merk OPPO A54 warna Hitam Kristal dengan No. Imei 1 : 86920058367619, No. Imei 2 : 86920058367601
3. 1 (Satu) buah obeng warna hitam
4. 1 (satu) buah pahat besi
5. 1 (satu) helai kaos loreng berwarna merah, hijau, hitam dan putih
6. 1 (satu) helai sarung hitam bercorak tapis
7. 1 (satu) batang kayu singkong sepanjang 1 meter
Dari pengakuan pelaku bahwa pelaku sudah melakukan tindak Pidana pencurian dengan Pemberatan sudah lebih dari 3 (tiga) kali di wilayah Kota Metro.
Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan dan sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tekab 308 polres metro presisi dan unit Reskrim Polsek Metro Barat.